Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
Ilustrasi (Freepik.com/jcomp)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen dalam menertibkan dan melindungi konsumen layanan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, terlebih dengan iklan berlebihan seperti "pinjol tanpa KTP". Melalui serangkaian aturan terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, OJK memperketat berbagai aspek operasional pinjol, mulai dari pembatasan bunga dan biaya pinjaman, penentuan batas waktu penagihan, hingga penegasan tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector

Keberadaan debt collector dalam industri pinjol diakui oleh OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan pembayaran utang. Namun, OJK memberlakukan batasan dan rambu-rambu yang ketat dalam praktik penagihan. Seluruh aturan terkait pinjol, termasuk mekanisme penagihan oleh debt collector, sudah diatur dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Salah satu poin penting dalam hal ini adalah pembatasan waktu penagihan. Para penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur melebihi pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur dari potensi gangguan penagihan di luar jam kerja yang wajar.

Lebih lanjut, OJK melalui Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Agusman, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol. Artinya, jika penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa debt collector, segala tindakan dan perilaku debt collector tersebut menjadi tanggung jawab mutlak dari penyelenggara pinjol yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki kendali dan bertanggung jawab atas praktik penagihan yang dilakukan oleh mitra mereka.

Ketentuan-ketentuan dalam peta jalan LPPBBTI ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK bahkan mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah.

Rincian Aturan Terbaru OJK untuk Industri Pinjol:

Berikut adalah rangkuman aturan terbaru OJK yang berlaku sejak tahun 2024 untuk bisnis pinjol:

1. Penurunan Batas Maksimal Bunga dan Biaya Pinjaman

OJK secara bertahap menurunkan batas maksimal bunga dan biaya lain yang boleh dikenakan oleh platform pinjol. Berdasarkan peta jalan LPBBTI dan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas maksimal manfaat ekonomi (termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform) untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (kurang dari 1 tahun) ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Batasan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberlakukan batas maksimal bunga harian sebesar 0,4%.

2. Pengaturan Bertahap Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur besaran denda keterlambatan pembayaran secara bertahap. Untuk pinjaman sektor produktif, denda maksimal ditetapkan 0,1% per hari pada tahun 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda maksimal adalah 0,3% per hari mulai tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

3. Pembatasan Jumlah Pinjaman Maksimal di Tiga Platform

Guna mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh seorang debitur maksimal tiga platform. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengevaluasi kemampuan bayar kembali (affordability) calon debitur sebelum menyalurkan pinjaman.

4. Pembatasan Waktu Penagihan Hingga Pukul 20.00

OJK secara tegas membatasi waktu penagihan bagi penyelenggara pinjol kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk semua metode penagihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:04 WIB

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:05 WIB

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

BTN Akuisisi Portofolio Kredit SMBCI Rp20 Triliun untuk Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 16:01 WIB

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

5 Rekomendasi Investasi di 2026 untuk Dapat Passive Income, Aman dan Menguntungkan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:44 WIB

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Wamenkeu Ungkap 3 Sumber Krisis Ekonomi Negara, Gimana Nasib RI?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berlabel BUMN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:54 WIB

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Mendag Tegaskan Izin Ekspor Masih di Kemendag, Bukan Wewenang Danantara

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:44 WIB

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Gangguan Listrik Sumatra Jadi Momentum Perkuat Infrastruktur PLN

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:37 WIB

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB