Dewan Pengawas
3 orang mewakili unsur warga dan tokoh masyarakat
Jumlah Calon Anggota Awal: 50 orang warga
VI. SUMBER MODAL
Modal Awal
-Simpanan Pokok: Rp100.000 per anggota x 50 = Rp5.000.000
-Simpanan Wajib: Rp25.000 per bulan
-Modal Penyertaan (hibah, CSR, dana desa): Diajukan kepada Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra
Rencana Pengajuan Modal
Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
-Program LPDB Kemenkop UKM
-Dana Desa untuk penguatan BUMDes/Koperasi
-Bantuan Program Koperasi Merah Putih
-Kerja sama dengan koperasi besar atau koperasi sekunder
VII. RENCANA KERJA 6 BULAN PERTAMA
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab |
| -- | ----------------------------------------- | ----------------- | ---------------- |
| 1 | Sosialisasi ke warga desa | Bulan 1 | Tim Pendiri |
| 2 | Pengumpulan dokumen dan penyusunan AD/ART | Bulan 1–2 | Tim Sekretariat |
| 3 | Rapat pembentukan & berita acara | Bulan 2 | Semua Pendiri |
| 4 | Pengajuan badan hukum koperasi | Bulan 3 | Ketua |
| 5 | Registrasi ke Dinas Koperasi | Bulan 4 | Ketua |
| 6 | Pembukaan rekening koperasi | Bulan 4 | Bendahara |
| 7 | Mulai operasional unit simpan pinjam | Bulan 5–6 | Pengurus |
| 8 | Pembentukan unit perdagangan sembako | Bulan 6 | Pengurus |