Besaran bunga dan biaya tambahan sering tidak dijelaskan oleh pinjol ilegal. Sering kali, bunga yang tampak rendah pada awalnya berubah menjadi sangat tinggi, ditambah biaya tersembunyi yang membuat total pembayaran membengkak.
5. Cara Penagihan yang Tidak Manusiawi
Mereka menggunakan cara penagihan yang keras dan menekan, bahkan menghubungi orang-orang terdekat peminjam. Kondisi tersebut membuat korban semakin tertekan dan terintimidasi.
![Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/30/44033-pinjaman-online-pinjol.jpg)
Modus-modus Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban:
1. Penawaran Pinjaman Lewat SMS dan WhatsApp
Pinjol ilegal biasanya mengirimkan pesan penawaran pinjaman secara tiba-tiba tanpa persetujuan. Mengacu pada aturan OJK, fintech yang legal tidak diperbolehkan mengirimkan penawaran pribadi tanpa izin dari pelanggan.
2. Langsung Transfer Dana ke Rekening Tanpa Permintaan
Pinjol ilegal kerap memakai trik mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka, lalu menuntut pembayaran pokok plus bunga yang membengkak. Ini adalah cara licik untuk menjerat korban agar terikat utang yang sulit diselesaikan.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Resmi via Online, Jangan sampai Tertipu!
3. Menggunakan Nama dan Logo yang Mirip dengan Pinjol Legal
Pinjol ilegal sering mengelabui calon korbannya dengan meniru nama dan tampilan platform fintech yang legal, serta mencantumkan logo OJK palsu. Mereka juga beriklan di media sosial dengan tawaran bunga rendah dan proses yang mudah.
Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Selain menyebabkan kerugian lewat bunga yang memberatkan dan utang yang menumpuk, pinjol ilegal juga merusak sistem fintech secara keseluruhan. Supaya tidak terjebak, berikut beberapa tips yang dapat kamu terapkan:
1. Cek Legalitas Pinjol
Selalu cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin OJK melalui situs resmi OJK. Saat menemukan pinjol yang belum berizin, lebih baik waspada dan jangan menggunakannya.