Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, tampaknya tak main-main dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah terbarunya yang paling menarik perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa Bea Cukai akan lebih agresif dalam memburu para pembuat rokok ilegal di Tanah Air.
"Insyaallah saya akan melakukan pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal dan Cukai Rokok," tegas Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen serius Djaka untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara ini.
Menariknya, di tengah pembentukan satgas ini, Djaka juga mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Selama enam bulan pertama tahun ini, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal justru mengalami penurunan sebesar 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
"Sampai dengan saat ini jika dibandingkan 2024 secara year on year bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai terkait rokok-rokok ilegal ini terjadi penurunan sekitar 13,2%," ujar Djaka.
Namun, Djaka buru-buru mengklarifikasi bahwa penurunan ini bukan berarti Bea Cukai lengah. Ia justru mengklaim bahwa kualitas penindakan malah meningkat. Terbukti, meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak justru melonjak signifikan.
"Ini secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, yaitu jumlah batang yang kita tindak sampai saat ini sekitar 285,81 juta batang, sehingga terjadi kenaikan 32%," jelas Djaka.
Baca Juga: Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Kenaikan jumlah batang yang disita ini mengindikasikan bahwa setiap penindakan yang dilakukan Bea Cukai kini mampu menjaring lebih banyak barang ilegal. Hal ini bisa berarti Bea Cukai semakin efektif dalam mengidentifikasi target dan melakukan penindakan dalam skala yang lebih besar, atau para pembuat rokok ilegal semakin berani memproduksi dalam jumlah besar.
Pembentukan Satgas khusus ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal secara lebih komprehensif.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 752 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024 dengan total 20 ribu kali penindakan.
Jika dibandingkan dengan 2023 dan 2022, angka penindakan itu turun.
Pasalnya, pada 2022 dan 2023, angka penindakan mencapai 22 ribu dengan jumlah yang diamankan pada 2023 mencapai 787 juta batang.
Pada triwulan tahun 2025, pihaknya bisa menindak 253 juta batang rokok. Perang dilakukan karena peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara.
Bea dan Cukai sendiri menyebutkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2024 relatif cukup tinggi mencapai Rp216 triliun, terutama dari penerimaan kepabaeanan dan lain-lain.
Asal tahu saja, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pelantikan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Jumat, tanggal 23 Mei. Ia menggantikan Askolani dalam posisi tersebut.
Sebelumnya, Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Perlu diketahui bahwa Djaka Budi Utama juga merupakan salah satu anggota Tim Mawar pada era 1990-an. Tim Mawar adalah tim di bawah Komando Pasukan Khusus TNI-AD yang terlibat dalam kasus Penghilangan Orang secara Paksa pada tahun 1997-1998.
Saat dilantik, Djaka merupakan perwira aktif TNI yang menjabat sebagai sekretaris utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Lulusan akademi militer tahun 1990 ini disebut pernah menjadi bagian dari Tim Mawar—yang masuk dalam pengadilan militer akibat penculikan mahasiswa pada kurun 1997-1998.
Djaka dilantik bersama 22 pejabat lain dalam struktur baru di Kementerian Keuangan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan penerimaan negara.
"Harapan pemimpin negara, penerimaan negara harus meningkat," ujar Sri Mulyani saat pelantikan di Kementerian Keuangan, Jumat (23/05).