Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ada Evaluasi, Ini 52 BUMN yang Dilarang Danantara Rombak Jajaran Direksi
Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi.

Suara.com - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi. 

Larangan ini akan berlaku hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau entitas di bawahnya, PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang beredar, menindaklanjuti telah dilakukannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat salinan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.

Merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang dikutip Senin (30/6/2025) terlihat arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN mencakup dua poin utama:

Pertama, seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakannya selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, dan yang paling krusial, semua BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.

Berikut adalah daftar anak dan cucu perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan perombakan direksi tersebut:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
  14. PT Barata Indonesia (Persero)
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  17. PT Brantas Abipraya (Persero)
  18. PT Danareksa (Persero)
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  23. PT Hutama Karya (Persero)
  24. PT Indah Karya (Persero)
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  26. PT Industri Kereta Api (Persero)
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
  31. PT Len Industri (Persero)
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  38. PT Pertamina (Persero)
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  40. PT Pos Indonesia (Persero)
  41. PT Primissima (Persero)
  42. PT Produksi Film Negara
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  47. PT Semen Kupang (Persero)
  48. PT TASPEN (Persero)
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)

Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas manajemen di sejumlah perusahaan BUMN dan anak cucunya, seiring dengan upaya BPI Danantara untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan struktur kepengurusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST

Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 11:56 WIB

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Kunjungi Nasabah PNM Mekaar di Desa Ulian, Kintamani, Bali

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo Kunjungi Nasabah PNM Mekaar di Desa Ulian, Kintamani, Bali

Bisnis | Minggu, 29 Juni 2025 | 13:00 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 29 Juni 2025: Klaim Diamond, Skin, dan Emote Gratis!

Kode Redeem FF Hari Ini 29 Juni 2025: Klaim Diamond, Skin, dan Emote Gratis!

Tekno | Minggu, 29 Juni 2025 | 07:37 WIB

Terkini

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB