Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek

Muhammad Yunus

Senin, 30 Juni 2025 | 22:06 WIB
Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) dan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono (ketiga dari kiri) menghadiri Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia di Jakarta, Senin (30/6/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Otoritas Jasa Keuangan]

Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi per polis pada asuransi kesehatan mengalami kenaikan sebesar 43,01 persen pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kenaikan nilai premi yang tinggi itu memberikan tekanan, baik terhadap pemegang polis maupun industri asuransi.

“Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi. Kemudian perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan terjadi penurunan,” kata Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta.

Pada tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78 perusahaan.

“Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.

Akan tetapi, jumlah premi yang tercatat terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2021, jumlah nilai premi asuransi kesehatan sebesar Rp19,17 triliun.

Kemudian meningkat menjadi Rp22,09 triliun pada 2022, Rp26,26 triliun pada 2023, dan Rp40,19 triliun pada 2024.

Sejalan dengan itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus meningkat, dengan perbandingan sebanyak 27,82 juta polis pada 2021 dan 31,34 juta polis pada 2024.

baca juga

“Artinya, masyarakat mulai menyadari kebutuhan asuransi kesehatan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” ujar Ogi.

Melihat tren itu, OJK ingin memperbaiki sistem asuransi kesehatan agar premi bisa menjadi lebih efisien dengan kualitas layanan kesehatan yang terus membaik.

Salah satunya diwujudkan melalui skema pembagian risiko (co-payment) paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dan Coordination of Benefit (CoB) untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tunda Co Payment Asuransi, Nasabah Tidak Jadi Bayar 10 Persen

DPR Tunda Co Payment Asuransi, Nasabah Tidak Jadi Bayar 10 Persen

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 15:35 WIB

Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:49 WIB

Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×