Ada 30 Kasus Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kilo, Begini Modusnya

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:31 WIB
Ada 30 Kasus Penyelewengan Distribusi LPG 3 Kilo, Begini Modusnya
Ilustrasi pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan 30 kasus penyelewengan untuk pendistribusian LPG tabung 3 kilo.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan detail praktik ini berupa pemindahan isi tabung LPG tabung 3 kg ke nonsubsidi.

"Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi," papar Tri Winarno dalam siaran Youtube DPR dikutip, pada Selasa 1 Juli 2025.

Kata dia, terjaringnya puluhan praktik kotor ini merupakan koordinasi Kementerian ESDM dan PT Pertamina dengan aparat penegak hukum.

"Kami telah mengawasi dan verifikasi 1.865 agen. Sementara secara uji petik, mencatat sebanyak 123 agen penyalur," katanya.

Sementara itu, dia mencatat pendistribusian LPG tabung 3 kg per Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, atau sebesar 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton.

“Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” bebernya.

Tri memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton.

Hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.

Baca Juga: Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

"Selama tahun 2025 hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi," bebernya.

Kemudian, pada periode Januari-Mei 2025 juga telah dilaksanakan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau.

Bahlil menegaskan bahwa subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," katanya.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/(Suara.com/Achmad Fauzi).

"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.

Sebagai tindak lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 Kg di pengecer, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru sesuai ketentuan pemerintah.

"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp 18.000. Rp 18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp 20.000," ungkapnya.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan.

Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).

"Dengan pengencer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya," jelasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan dengan baik dan harga jualnya tetap terkendali. "Harganya tetap sesuai dong," pungkas Bahlil.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI