Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok

Achmad Fauzi

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:26 WIB
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Aturan yang mengatur pengendalian produk tembakau ini dinilai menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, karena dinilai tidak berpihak pada industri nasional dan minim mitigasi kebijakan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai acuan dalam penyusunan PP tersebut. Padahal, Indonesia secara resmi belum pernah meratifikasi perjanjian internasional yang disusun oleh WHO itu.

"FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, seperti dikutip, Rabu (2/7/2025).

Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

Ali Rido menyebut bahwa FCTC tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang seharusnya merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang.

Menurutnya, penggunaan FCTC dalam substansi PP 28/2024 mencerminkan dominasi agenda asing yang justru bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

Sebagai solusi hukum, ia menyarankan dua langkah yang bisa diambil untuk meninjau kembali PP tersebut.

"Satu melalui executive review. Dalam hal ini karena PP 28/2024 itu dibentuknya oleh eksekutif. Yang kedua, melalui judicial review, dan ini memang harus ada yang merasa dirugikan," jelas Rido.

Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan. Rido mengkritisi kemungkinan adanya pengaruh asing dalam proses tersebut.

"Meaningful participation ini kan melibatkan stakeholder yang terdampak. Dengan kata lain pihak asing itu yang tidak terdampak sehingga tidak perlu dilibatkan juga," tambahnya.

baca juga

Menurutnya, hanya melalui proses yang transparan dan akuntabel, regulasi bisa benar-benar mencerminkan kepentingan nasional, bukan agenda luar.

Dari sisi ekonomi, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengkritik minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadirkan mitigasi ekonomi atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap industri hasil tembakau.

Ia menyebut, meskipun arah kebijakan lebih menekankan pada aspek kesehatan, pemerintah tidak menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap tekanan yang akan dihadapi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. "Belum lagi dengan adanya kenaikan cukai rokok, dan membuat masyarakat mensiasati hal ini dan beralih ke rokok ilegal. Ini yang jadi masalah," ujarnya.

Deni menambahkan bahwa regulasi fiskal seperti kenaikan cukai dan pembatasan produksi seharusnya dibarengi dengan strategi perlindungan bagi sektor terdampak. Ia menekankan bahwa sektor UMKM dalam industri hasil tembakau akan menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perubahan kebijakan ini, mengingat keterbatasan mereka dalam menghadapi dinamika regulasi yang cepat dan kompleks.

Deni menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan publik dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia mendorong agar kebijakan seperti PP 28/2024 disusun dengan perencanaan matang, analisis dampak yang komprehensif, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestariyanto, menyuarakan penolakan keras terhadap regulasi ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi secara menyeluruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 08:10 WIB

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:38 WIB

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:07 WIB

Terkini

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:47 WIB

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×