Suara.com - Kabar gembira bagi para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2! Pencairan dana bantuan pendidikan ini akan segera dapat dilakukan. Penting bagi Anda untuk memastikan nama siswa terlebih dahulu agar tidak salah informasi. Pencairan PIP akan dilaksanakan secara berkala, mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, dengan periode penyaluran dimulai dari Juli hingga September 2025. Gelombang pertama pencairan bahkan telah dilakukan pada 2 Juli 2025 lalu.
Perlu diingat, jadwal pencairan bisa bervariasi di setiap wilayah, bergantung pada proses aktivasi SK nominasi dan pengusulan dari daerah masing-masing.
Cara Mengecek Status Penerima PIP Tahap 2
Untuk mengetahui apakah nama siswa masuk dalam daftar penerima PIP Tahap 2, ikuti langkah-langkah sederhana berikut:
Akses Situs Resmi: Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id atau pip.dikdasmen.go.id.
Klik Menu Cari Penerima PIP: Setelah halaman terbuka, temukan dan klik menu "Cari Penerima PIP".
Masukkan Data Siswa: Lengkapi kolom yang tersedia dengan data-data berikut:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap Siswa
- Lengkapi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi keamanan.
Klik "Cek Penerima PIP": Terakhir, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat status dan informasi dana yang akan diterima.
Dengan cara ini, Anda dapat langsung mengetahui apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP. Jika ya, Anda bisa melanjutkan ke tahap pencarian informasi mengenai metode pencairan dana.
Metode Pencairan Dana PIP Tahap 2
Pencairan dana PIP Tahap 2 dapat dilakukan melalui tiga metode yang telah ditentukan:
Melalui ATM: Metode ini berlaku untuk siswa yang berusia di atas 17 tahun dan telah memiliki rekening di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI.
Melalui Teller Bank: Bagi siswa yang belum memiliki kartu ATM, pencairan dapat dilakukan melalui teller bank. Proses pengambilan dana ini wajib didampingi oleh orang tua atau wali dengan membawa dokumen lengkap, yaitu buku tabungan, formulir penarikan,
Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Diwakilkan: Pencairan dana juga bisa diwakilkan kepada pihak lain dengan membawa surat kuasa serta dokumen pendukung seperti KTP atau KK yang dapat menunjukkan data valid dari penerima atau wali penerima PIP.
Besaran Dana PIP yang Diterima
Besaran dana yang akan dicairkan bervariasi, tergantung pada tingkatan pendidikan penerima:
Tingkat SD, SDLB, dan Paket A:
Menerima Rp450.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru atau kelas akhir, menerima Rp225.000.
Tingkat SMP, SMPLB, dan Paket B:
Menerima Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru dan kelas akhir, menerima Rp375.000.
Tingkat SMA, SMK, SMALB, dan Paket C:
Menerima Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa kelas baru atau kelas akhir, menerima Rp900.000.
Besaran dana ini telah melewati proses perhitungan yang panjang dan dikalkulasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga dapat meringankan beban orang tua siswa dalam pengeluaran pendidikan setiap tahunnya.
Kriteria Penerima PIP
Untuk dapat memperoleh hak PIP, setiap siswa wajib memenuhi beberapa kriteria:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki status "Layak PIP" pada Dapodik.
Merupakan golongan pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak yatim/piatu, disabilitas, atau terdampak musibah tertentu.
Kontributor : I Made Rendika Ardian