Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:49 WIB
Bos OJK Sebut Influencer Keuangan Banyak Merugikan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. [ANTARA]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat regulasi buat influencer keuangan. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus yang merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan adanya korban akibat influencer keuangan. Hal ini tentunya bisa mengurangi kepercayaan nasabah terhadap produk jasa keuangan.

"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya," ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kata dia, informasi keuangan tidak bisa disampaikan sembarangan tanpa pemahaman yang baik. Untuk itu, Mahendra menekankan pentingnya transparansi, khususnya soal latar belakang influencer keuangan.

"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi ya. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada industri keuangan," bebernya.

Dia menambahkan rencana regulasi ini bisa melindungi nasabah terhadap penipuan. Hal ini dilakukan agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

" OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Hal ini, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED).

Lalu, PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitaskegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE)dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

"POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,"imbuhnya.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:44 WIB

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 12:45 WIB

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB