Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?

Bernadette Sariyem Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia memastikan tidak semua produk asal Amerika Serikat akan bebas bea masuk. Dua produk yang tetap dikenakan tarif adalah daging babi dan minuman keras. [Suara.Com]

Suara.com - Pemerintah Indonesia memastikan, tidak semua produk Amerika Serikat akan mendapat tarif nol persen atau bebas bea masuk ke Tanah Air.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa ada beberapa produk sensitif yang sengaja dikecualikan dari pembebasan bea masuk.

Susiwijono menjelaskan, bahwa dari total 11.552 pos tarif barang dalam sistem Harmonized System (HS), hanya 11.474 pos tarif yang disepakati untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Artinya, ada sejumlah produk yang tetap akan dikenakan tarif saat memasuki pasar Indonesia.

"Ada beberapa produk yang sekarang kita diskusikan untuk tidak dikenakan nol persen dan mereka (AS) sepakat," ucap Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Miras dan Daging Babi Jadi Pengecualian Utama

Dalam negosiasi tersebut, pemerintah Indonesia secara spesifik meminta agar produk-produk tertentu yang dianggap sensitif, baik dari sisi sosial, budaya, maupun keagamaan, tidak dimasukkan dalam daftar bebas tarif.

Dua contoh utama yang berhasil dikecualikan adalah minuman beralkohol (miras) dan produk daging babi.

"Contoh minuman alkohol. Kemudian yang sebenarnya tidak mungkin import kita, tapi kita juga minta tidak nol daging babi misalkan. Itu, HS-nya kan ada. Itu tidak akan nol," tegas Susiwijono.

Baca Juga: Puji Prabowo Berhasil Tekan Tarif Trump, Bahlil: Kemampuan Negosiasi Presiden di Atas Rata-rata

Langkah ini diambil untuk melindungi pasar domestik dan menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat.

Pengecualian ini, menurutnya, telah disetujui oleh pihak Amerika Serikat dalam diskusi yang telah berlangsung.

Konteks Tarif Rendah yang Sudah Berjalan Lama

Lebih lanjut, Susiwijono meluruskan persepsi bahwa pembebasan tarif ini adalah hal yang sepenuhnya baru.

Ia menekankan bahwa bahkan sebelum kesepakatan ini difinalisasi, sebagian besar produk AS yang diekspor ke Indonesia memang sudah dikenakan tarif yang sangat rendah, bahkan banyak yang sudah mencapai nol persen.

Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan cukup lama, bahkan sejak era pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

"Selama ini enggak ada Trump, enggak ada siapapun, barang AS yang ke Indonesia itu sudah sebagian besar nol persen. Kalau dari sisi nilai 39 koma sekian, 40 persenan itu memang sudah nol persen. Jadi average rate tarif kita itu memang sudah rendah," katanya.

Dengan demikian, kesepakatan terbaru ini lebih merupakan formalisasi dan perluasan dari struktur tarif yang sudah ada, bukan sebuah perubahan drastis yang baru dimulai.

Tren Global, Bukan Hanya dengan AS

Susiwijono juga menempatkan kebijakan ini dalam konteks yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif nol persen bukanlah hal yang eksklusif dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat.

Hal serupa juga berlaku dalam berbagai perjanjian dagang lain yang dimiliki Indonesia, seperti Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan berbagai negara dan blok ekonomi, serta Free Trade Agreement (FTA) lainnya.

Mayoritas tarif impor dari berbagai kawasan mitra dagang Indonesia memang sudah berada di level nol persen sebagai bagian dari komitmen liberalisasi perdagangan global.

"Tidak hanya dari AS, dari kawasan lain pun memang bea masuk impornya memang sudah nol persen. Kalau dicek ke buku tarifnya Bea Cukai itu memang sebagian besar sudah nol persen," pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan strategi pemerintah untuk terus membuka akses pasar sambil tetap melindungi sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis dan sensitif bagi kepentingan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI