Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bella Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Suara.com - Semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjun ke dunia investasi digital, khususnya melalui aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya.

Namun, banyak yang belum menyadari bahwa aset kripto juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bila tidak, bisa jadi Anda akan dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lantas, bagaimana cara yang benar untuk melaporkan aset kripto agar tetap patuh pajak dan bebas dari risiko hukum?

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Mengapa Aset Kripto Harus Dilaporkan di SPT?

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, telah mengatur bahwa aset kripto tergolong harta tidak berwujud dan wajib dikenakan pajak.

Meskipun transaksi kripto bersifat digital dan terdesentralisasi, DJP menegaskan bahwa nilai kepemilikan aset kripto pada akhir tahun pajak tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari pelaporan kekayaan.

  • Tujuan pelaporan ini adalah:
  • Menjaga transparansi fiskal
  • Menghindari potensi penggelapan pajak
  • Membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto

Sebelum masuk ke cara pelaporan, penting memahami bahwa ada dua pajak utama yang dikenakan pada transaksi kripto:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%

Keduanya otomatis dipotong oleh exchange yang terdaftar di Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, atau Pintu.

Namun, jika Anda menyimpan kripto di wallet pribadi atau bertransaksi P2P, Anda wajib menghitung dan membayar pajaknya sendiri.

Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Di luar transaksi, kepemilikan kripto juga harus dilaporkan di kolom “Daftar Harta” dalam SPT Tahunan, meskipun belum dijual.

Cara Lapor Aset Kripto di DJP Online

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan kepemilikan aset kripto melalui SPT Tahunan DJP Online:

1. Masuk ke Website DJP Online

Buka https://djponline.pajak.go.id

Login menggunakan NPWP dan password Anda

2. Pilih Menu “Lapor” → “e-Filing”

Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)

3. Pilih Jenis Formulir

Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun

Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif

4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”

Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”

Klik “Tambah Harta”

5. Isi Data Aset Kripto

Berikut contoh pengisiannya:

  • Jenis Harta: Lainnya
  • Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
  • Tahun Perolehan: 2022
  • Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
  • Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet

Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.

6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor

Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.

Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto

  • Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
  • Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
  • Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
  • Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif

Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?

Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:

  • Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
  • Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
  • Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan

Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI