Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram/smindrawati)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memicu diskusi publik setelah menyamakan pembayaran pajak dengan zakat dan wakaf.

Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025, ia menyebut bahwa ketiga hal ini memiliki manfaat serupa, yaitu mengalirkan kembali harta kepada mereka yang membutuhkan.

"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujarnya.

Menurut mantan pejabat Bank Dunia tersebut, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat disalurkan melalui berbagai program pemerintah untuk membantu kelompok menengah ke bawah.

Ia mencontohkan, di bidang pendidikan, pemerintah telah meresmikan Sekolah Rakyat untuk anak-anak kurang mampu dengan fasilitas asrama dan makan gratis.

Di sektor pertanian, ada subsidi pupuk dan bantuan alat pertanian. Sementara di bidang kesehatan, pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti puskesmas, posyandu, hingga rumah sakit. Semua ini, menurutnya, adalah bentuk pengembalian pajak kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, apakah pajak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf? Ternyata tidak.

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Perbedaan Dasar Zakat dan Pajak Menurut Kajian Fiqih

Pernyataan Sri Mulyani ini memicu perdebatan, terutama dari sisi pandang agama. Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Kiai Agus H Zahro Wardi, menegaskan bahwa secara fiqih, pajak tidak bisa disamakan dengan zakat.

Menurut Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, pajak adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik muslim maupun non-muslim, untuk membantu pembangunan negara.

Sementara zakat adalah ibadah maliyah (harta) yang bersifat spesifik, hanya diwajibkan kepada umat Islam dengan tata cara dan ukuran tertentu.

"Oleh sebab itu, menurut kacamata fiqih tidak bisa jika membayar pajak sama dengan zakat atau zakat ini bisa diniati untuk membayar pajak," ungkap Gus Zahro, dikutip melalui NU Online.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat memiliki makna ibadah yang suci, di mana harta yang dikeluarkan berfungsi untuk membersihkan harta secara keseluruhan dari hal-hal yang tidak jelas (syubhat) serta menyucikan hak orang lain yang ada di dalamnya.

Perbedaan Utama Antara Zakat dan Pajak

Untuk memahami lebih dalam, ada beberapa perbedaan fundamental antara zakat dan pajak yang perlu diketahui, di antaranya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!

Sindir Telak Pajak Amplop Kondangan, Furry Setya Pilih Jadi Orang Gila: Nggak Begitu Berisiko!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:45 WIB

Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?

Pajak Naik 1000 Persen, Warga Cirebon Syok Ditagih Rp65 Juta: Kalau Pati Bisa, Kenapa Kami Tidak?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa

Gema Samin Surosentiko: Perlawanan Warga Pati Lawan PBB Jadi Sinyal Bahaya Bagi Penguasa

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:31 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen

Tidak Hanya Pati, Pajak PBB Cirebon, Bone, dan Jombang Juga Naik Hingga 1.200 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:48 WIB

Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis

Belasan Pendemo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditangkap, Polisi Tuding Provokator dan Anarkis

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB