Besarnya sektor ini menjadi salah satu penyebab mengapa rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih relatif rendah. Potensi penerimaan negara yang menguap dari sini sangatlah signifikan.
Strategi Pemerintah Menyinari Ekonomi Bayangan
Pemerintah tidak main-main dalam upayanya menjangkau shadow economy.
Sejumlah strategi komprehensif telah disiapkan dan mulai diimplementasikan, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi dan data.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, berikut adalah beberapa langkah kunci yang akan diambil:
1. Integrasi NIK dan NPWP
Efektif per 1 Januari 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini secara drastis memperluas basis data perpajakan, karena setiap penduduk dewasa secara otomatis akan teridentifikasi sebagai calon wajib pajak.
2. Implementasi Coretax System
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax akan memodernisasi dan mengotomatisasi layanan perpajakan.
Baca Juga: Amarah Pati Menggema ke Jakarta, Kemendagri Semprot 104 Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan
Sistem ini memungkinkan pengolahan data dalam skala besar, termasuk untuk analisis dan pencocokan data.
3. Kajian Intelijen dan Pemetaan
Pemerintah secara khusus menyusun kajian untuk mengukur dan memetakan sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi.
Analisis intelijen akan digunakan untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
4. Fokus pada Sektor Tertentu
Pengawasan akan diprioritaskan pada sektor-sektor yang dinilai rawan, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.