Premanisme di Sektor Investasi "Disikat" Habis? Wamen Todotua Pasaribu Klaim Kondisi Kondusif!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Premanisme di Sektor Investasi "Disikat" Habis? Wamen Todotua Pasaribu Klaim Kondisi Kondusif!
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu saat menghadari OCBC One Connect, di Jakarta, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Rina]
Kesimpulan
  • Aksi premanisme di sektor investasi sudah kondusif
  • Pemerintah mengurangi aksi premanisme di PT Chandra Asri Alkali di Cilegon
  • Pemerintah bersama kepolisian terus menangkap aksi preman yang meminta jatah proyek perusahaan besar 

Suara.com - Pemerintah mengklaim aksi premanisme di sektor investasi sudah kondusif.

Bahkan kasusnya sudah menurun untuk aksi premanisme yang bisa menghambat investasi di Indonesia

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan hal itu selalu dibenahi oleh pemerintah dalam meningkatkan investasi di Indonesia.

Hal itu pernah dilakukan oleh pemerintah saat mengurangi aksi premanisme di PT Chandra Asri Alkali di Cilegon.

"Dalam rangka kondusif. Pemerintah kita case kita ini seperti Chandra Asri sudah bisa kita fasilitasi dan sekarang angkanya sudah sangat jauh. Kita udah jarang denger premanisme investasi disini," katanya saat menghadari OCBC One Connect, di Hotel Fairmont, Rabu (27/8/2025).

Dia menyebutkan kasus premanisme di sektor investasi sudah menurun selama empat bulan.

Lantaran, pemerintah bersama kepolisian terus menangkap aksi preman yang meminta jatah proyek perusahaan besar yang sedang berinvestasi di Indonesia.

"Kita lihat 3 sampai 4 bulan ini berkurang semenjak kejadian Chandra Asri sudah kondusif sudah jarang sekali ada keluhan-keluhan. Berarti kepolisian kita terus bekerja. Karena perintah Presiden, Premanisme itu kita sikat, sudah turun premanisme investasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Baca Juga: Kunci Kemajuan RI Menurut Arsjad Rasjid: Bukan Sekadar Investasi, Tapi...

Aturan ini juga memperjelas bahwa aksi premanisme harus ditangkap agar tidak mengganggu sektor investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?