Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Hak Terancam Dipangkas, Pensiunan Trakindo Utama Tolak Migrasi Dana Pensiun

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Hak Terancam Dipangkas, Pensiunan Trakindo Utama Tolak Migrasi Dana Pensiun
Ratusan pensiunan penerima manfaat bulanan Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PT Trakindo Utama menolak pengelolaan dana pensiunan dialihkan ke asuransi. [Dok Pribadi]

Suara.com - Ratusan pensiunan penerima manfaat bulanan Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) PT Trakindo Utama menolak pengelolaan dana pensiunan dialihkan ke asuransi.

Pensiunan PT Trakindo Utama menilai migrasi pengelolaan dana pensiunan dari Dana Pensiun PT Trakindo Utama (DPPTTU) ke asuransi sangat merugikan pensiunan.

Ketua Paguyuban Pensiunan Dana Pensiun PT Trakindo Utama, Windra Permana didampingi oleh team 11 (sebelas) sebagai perwakilan dari pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa hak-hak pensiunan banyak tak terpenuhi dengan skema pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi.

"Jadi, mereka (pengelola DPPTTU) merencanakan hak-hak pensiunan yang sudah terima pensiun itu mau dialihkan ke asuransi," ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Acara sosialisasi tersebut berjalan alot, pensiunan yang hadir menyatakan sikap penolakan terhadap rencana migrasi pengelolaan dana pensiunan lewat asuransi.

Bahkan, sejumlah pensiunan membentangkan spanduk penolakan dalam acara sosialisasi yang digelar di dalam hotel tersebut.

"DPTU tidak akomodatif , Asuransi NO Cash Out YES"," tulis pernyataan dalam spanduk yang dibentangkan dalam acara.

Windra menjelaskan dalam acara sosialisasi itu berjalan mayoritas pensiunan memilih walkout dan sepakat menolak pengelolaan dana pensiun dikelola asuransi.

Dalam pernyataannya, skema pembayaran pensiun bulanan seumur hidup dari asuransi tidak sama dengan yang saat ini diberikan DPPTTU.

"Yaitu jika peserta wafat, ahli waris akan menerima 60% pembayaran pensiun bulanan, dan seterusnya, sehingga ada pengurangan manfaat bagi peserta pensiunan," ujar Windra.

Kemudian, pembayaran kepada ahli waris dari asuransi jika peserta wafat hanya jika saldo anuitas masih ada.

Selain itu, lanjut Windra menjelaskan skema pencairan awal (withdrawal) pada opsi asuransi tidak bisa diambil 100% dari sisa dana yang ada.

"Dan akan dikenakan penalty sebesar 4,5% (bulan ke-7 sampai ke-12) atau 1% (bulan ke-13 dan seterusnya," ucapnya.

Oleh karena itu, Windra bersama 400 ratusan pensiunan sepakat untuk menolak migrasi pengelolaan dana pensiun ke asuransi.

Pensiunan meminta daripada premi diberikan ke asuransi, lebih baik diserahkan langsung ke tiap pensiunan secara cash out untuk memilih asuransi secara pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Abdur Arsyad Sentil Aparat Penabrak Ojol: Tuhan Kasih Akal, Malah Patuh Komandan

Abdur Arsyad Sentil Aparat Penabrak Ojol: Tuhan Kasih Akal, Malah Patuh Komandan

Entertainment | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:45 WIB

Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?

Bisakah Warga Klaim Asuransi Mobil yang Rusak akibat Huru-hara Demonstrasi?

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Ojol Tewas Dilindas Rantis: 3 Poin Krusial Santunan Grab yang Wajib Diketahui Keluarga

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:50 WIB

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:05 WIB

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:02 WIB

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:57 WIB