Suara.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan bunga maksimal 6 persen, plafon pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan, dan pencairan cepat maksimal dalam waktu tujuh hari kerja.
Peluncuran program ini dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dihadiri oleh Bank Indonesia (BI), perbankan daerah, calon PMI, perusahaan penempatan, dan lembaga pelatihan.
Menteri Karding menjelaskan, program KUR PMI dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan calon pekerja migran sekaligus melindungi mereka dari praktik pinjaman berbunga tinggi di lembaga keuangan tidak resmi.

“KUR ini kami rancang untuk melindungi sekaligus mempermudah calon pekerja migran dalam proses pembiayaan penempatan dan pelatihan. Selama ini banyak yang terpaksa meminjam ke lembaga tidak resmi dengan bunga tinggi 20 sampai 40 persen. Itu merugikan PMI karena mereka bekerja hanya untuk menutup utang,” ujar Menteri Karding.
Program ini merupakan terobosan kebijakan hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
KUR PMI memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dengan mekanisme yang disederhanakan dan waktu pencairan maksimal tujuh hari kerja. Skema pembayaran cicilan juga disesuaikan dengan masa kerja PMI di luar negeri. Calon pekerja hanya perlu mulai membayar setelah menerima gaji selama enam bulan pertama, sehingga tidak terbebani kewajiban finansial di awal keberangkatan.
“Semua orang yang punya KTP dan terdaftar sebagai PMI, dengan kontrak kerja yang jelas, bisa mengakses KUR ini. Yang penting masa pengembalian pinjaman selesai sebelum kontrak kerjanya habis,” jelasnya.
Saat ini, 14 bank telah bergabung dalam program KUR PMI, dengan dukungan Bank Indonesia dalam mengonsolidasikan perbankan daerah. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pembayaran cicilan di luar negeri, karena sebagian PMI masih menerima gaji secara tunai sehingga menyulitkan proses autodebit.
“Ini langkah konkret agar PMI tidak lagi terjerat pinjaman berbunga tinggi. Dengan bunga maksimal 6 persen dan tanpa agunan, mereka bisa berangkat secara prosedural, aman, dan tidak terbebani utang mencekik,” tutur Menteri Karding.
Baca Juga: Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang
Peluncuran KUR PMI juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dirjen Penempatan Ahnas dan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono, yang disaksikan langsung oleh Menteri Karding. ***
Kontributor : Tantri Amela Iskandar