Suara.com - Profil dan daftar bisnis Fuad Hasan Masyhur menjadi sorotan setelah dirinya dperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.
Fuad Hasan adalah pemilik Maktour, biro perjalanan haji dan umrah ternama di Tanah Air. Biro ini diduga terlibat dalam skandal permainan kuota haji. Fuad Hasan dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi pada Kamis (28/8/2025).
Fuad Hasan, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB, menunjukkan sikap kooperatif. Ia menyatakan kehadirannya adalah bentuk ketaatan sebagai warga negara.
“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar Fuad sebagaimana dilansir Antara.
Sambil menegaskan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik, Fuad juga menggarisbawahi rekam jejak panjang perusahaannya.
“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurutnya, keterangan Fuad sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.
Bisnis Fuad Hasan Masyhur
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi
Fuad Hasan memulai bisnis travel umrah dan haji, Maktour pada 1980-an. Saat itu, Fuad baru saja kembali dari perjalanan di Tanah Suci.
Perjalanan itu seharusnya meninggalkan kesan manis. Sayangnya biro perjalanan yang saat itu dia pilih tak memberikan pelayanan memuaskan. Bahkan cenderung jauh dari yang diharapkan.
Pengalaman itu menjadi titik balik bagi Fuad. Ia membayangkan, seandainya jemaah haji dan umrah mendapatkan pelayanan yang rapi, nyaman dan penuh perhatian, tentu ibadah mereka akan lebih khusyuk.
Dari situlah lahir tekad untuk membangun biro perjalanan dengan standar pelayanan yang lebih baik.
Tekad itu mewujud dalam bentuk PT Maktour. Nama ini kemudian menjelma menjadi salah satu biro perjalanan haji dan umrah paling diperhitungkan di Indonesia.
Di bawah kepemimpinannya, Maktour tumbuh menjadi pelopor dalam menghadirkan standar tinggi dalam layanan haji dan umrah, dengan mengedepankan profesionalisme, kenyamanan, dan pendekatan spiritual yang mendalam.
Melansir website resmi Maktour, biro ini merupakan salah satu penyedia travel umrah dan haji di Jakarta Timur yang sudah dikenal luas, Maktour menawarkan layanan lengkap dan bimbingan terpercaya dari awal hingga akhir perjalanan ibadah. Berikut beberapa alasan kenapa jamaah mempercayakan perjalanannya.
Berpengalaman lebih dari 40 tahun, ribuan jemaah telah berangkat bersama Maktour dari berbagai wilayah termasuk Jakarta Timur. Maktour menyediakan berbagai pilihan paket umrah dan haji dengan jadwal keberangkatan yang pasti dan fasilitas premium.
Beberapa kantor Maktour berada di Cipinang, Pondok Gede, Rawamangun, hingga Cipayung.
Namun, Maktour bukan satu-satunya kiprahnya. Masih di tahun yang sama, ia dipercaya memimpin PT Kayu Meridian sebagai Presiden Komisaris.
Ia juga merupakan pendiri PT Trinunggal Kharisma, lagi-lagi memegang posisi presiden komisaris.
Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Eskalasi kasus berjalan cepat, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan secara resmi mencegah Yaqut serta dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni