Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN

Liberty Jemadu

Kamis, 04 September 2025 | 19:39 WIB
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan siap menjalankan putusan MK yang melarang wamen menduduki jabatan di BUMN. Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). [Antara/Asprilla Dwi Adha]
Baca 10 detik
  • Menteri BUMN mengaku siap menjalankan putusan MK yang melarang wamen menduduki jabatan di BUMN.
  • Putusan MK itu dinilai sesuai dengan fokus kerja Kementerian BUMN.
  • Putusan MK itu akan diterapkan dua tahun setelah diputuskan.

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga hingga perusahaan yang dibiayai negara termasuk komisaris BUMN.

Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) menilai putusan itu senada dengan transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” kata Erick.

Adapun MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.

Menanggapi hal tersebut, Erick tetap menegaskan bahwa pihaknya fokus untuk melakukan transformasi tersebut.

“Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” ujar dia.

Sebelumnya pada 28 Agustus, MK resmi melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wamen melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.

baca juga

MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.

Menurut Mahkamah, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 17:51 WIB

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Alasan Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Alasan Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Bola | Kamis, 04 September 2025 | 13:15 WIB

Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Bola | Kamis, 04 September 2025 | 11:47 WIB

Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia

Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan

Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:31 WIB

Minyak Dunia Stabil, Ekspor Minyak Arab Saudi Pulih: Harga BBM Bakal Turun Lagi?

Minyak Dunia Stabil, Ekspor Minyak Arab Saudi Pulih: Harga BBM Bakal Turun Lagi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:28 WIB

CIMB Niaga Bidik Nasabah Keluarga untuk Perluas Layanan Keuangan Digital

CIMB Niaga Bidik Nasabah Keluarga untuk Perluas Layanan Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:21 WIB

Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?

Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:10 WIB

Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global

Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Adendum AMDAL Baru Jadi Jalan Keluar Polemik Tambang DPM

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:34 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?

Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:27 WIB

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:51 WIB

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Pertamina Marine Engineering Cetak Laba Bersih Rp 13,32 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:42 WIB

×