Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 19:39 WIB
Erick Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Wamen Jadi Pejabat BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan siap menjalankan putusan MK yang melarang wamen menduduki jabatan di BUMN. Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). [Antara/Asprilla Dwi Adha]
Baca 10 detik
  • Menteri BUMN mengaku siap menjalankan putusan MK yang melarang wamen menduduki jabatan di BUMN.
  • Putusan MK itu dinilai sesuai dengan fokus kerja Kementerian BUMN.
  • Putusan MK itu akan diterapkan dua tahun setelah diputuskan.

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga hingga perusahaan yang dibiayai negara termasuk komisaris BUMN.

Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) menilai putusan itu senada dengan transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan.

“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” kata Erick.

Adapun MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.

Menanggapi hal tersebut, Erick tetap menegaskan bahwa pihaknya fokus untuk melakukan transformasi tersebut.

“Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” ujar dia.

Sebelumnya pada 28 Agustus, MK resmi melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wamen melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.

MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.

Menurut Mahkamah, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 17:51 WIB

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Alasan Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Alasan Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Bola | Kamis, 04 September 2025 | 13:15 WIB

Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Bola | Kamis, 04 September 2025 | 11:47 WIB

Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia

Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB