Tren Pinjol Melonjak, Utang Masyarakat Tembus Rp 84,66 Triliun

Jum'at, 05 September 2025 | 09:54 WIB
Tren Pinjol Melonjak, Utang Masyarakat Tembus Rp 84,66 Triliun
Ilustrasi Pinjaman Online. [Ist]
Baca 10 detik
  • Utang pinjol di Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025, naik 22 persen YoY
  • Pembiayaan BNPL juga meningkat tajam, mencapai Rp 8,81 triliun dengan NPF menurun
  • OJK kenakan 161 sanksi administratif pada Agustus 2025 untuk tegakkan kepatuhan di sektor PVML

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan Peer to Peer (P2P) Lending tetap positif.

Beberapa masyarakat banyak memilih menggunakan Peer to Peer (P2P) Lending seperti pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025.

"Jumlah itu meningkat 22,01 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun," katanya dikutip dalam YouTube OJK, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu.

Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.

"Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2025 meningkat sebesar 56,74 persen yoy (Juni 2025: 55,75 persen yoy) atau menjadi Rp 8,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,95 persen (Juni 2025: 3,26persen), " bebernya.

Sementara itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan.

Rinciannya 4 Perusahaan Modal Ventura, 19 Penyelenggara Pindar, 28 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 8 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Baca Juga: Ada Kartel dalam Penetapan Suku Bunga Pinjol, Ini Kata IFSoc

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis," katanya.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI