Ada Kartel dalam Penetapan Suku Bunga Pinjol, Ini Kata IFSoc

Liberty Jemadu

Kamis, 04 September 2025 | 16:17 WIB
Ada Kartel dalam Penetapan Suku Bunga Pinjol, Ini Kata IFSoc
KPPU menggelar sidang pada 26 Agustus 2025 terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjol yang melibatakan 97 anggota AFPI. [Dok KPPU]
Baca 10 detik
  • KPPU menggelar sidang dugaan kartel pinjol yang melibatkan 97 perusahaan.
  • IFSoc membantah tudingan itu dan mengatakan penetapan batas atas suku bunga untuk melindungi konsumen.
  • Batas atas suku bunga pinjol itu disebut berdasarkan arahan OJK.

Suara.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) membantah tudingan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman online atau pinjol adalah kartel. Indonesia Fintech Society menjelaskan batas atas suku bunga itu merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen.

Anggota Dewan Pengarah IFSoc Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025) mengatakan arahan OJK itu termaktub dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023.

Penjelasan ini disampaikan setelah KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran  Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia pada 26 Agustus 2025 kemarin. Dugaan kartel ini melibatkan 97 terlapor dari industri.

“Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct,” kata Tirta.

Tirta menambahkan bahwa hal ini juga telah dijelaskan dalam surat OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tanggal 16 Mei 2025.

“Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari adanya suku bunga pinjol ilegal pada saat itu yang luar biasa tinggi,” ujar mantan Komisioner OJK (2017-2022) itu pula.

Tirta Segara menambahkan, penting dipahami bahwa yang ditetapkan adalah batas atas, bukan penyeragaman harga ataupun penetapan batas bawah.

“Fakta menunjukkan ruang kompetisi sesuai mekanisme pasar tetap terbuka. Kenyataannya banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Sehingga tidak tepat jika dikatakan adanya kartel di industri fintech lending,” kata dia lagi.

IFSoc pun berpandangan bahwa masalah yang dituduhkan KPPU ini perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas dan objektif, khususnya menyangkut adanya kepentingan perlindungan konsumen dan penataan pelaku pasar.

baca juga

Anggota Dewan Pengarah IFSoc Syahraki Syahrir juga menyampaikan pandangan yang senada. Ia menambahkan bahwa penetapan batas atas suku bunga ini membawa manfaat riil bagi masyarakat peminjam.

“Kita melihat suku bunga yang tadinya sangat tinggi akhirnya bisa terus diturunkan. Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar,” ujar Syahraki.

Syahraki merekomendasikan agar KPPU bisa duduk bersama OJK untuk membahas persoalan ini. Apabila terbukti kebijakan tersebut menimbulkan distorsi pasar, maka lembaga terkait diminta mengevaluasi atau mencabut kebijakannya. Namun, konsumen harus tetap menjadi prioritas.

“Kita memerlukan ekosistem yang melindungi peminjam dari praktik pinjaman eksesif sambil menjaga kompetisi agar mendorong inovasi dan akses pembiayaan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya regulatory coherence antara otoritas sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha,” kata Syahraki.

Sebelumnya dalam sidang KPPU pada 26 Agustus, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. 

Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023. 

Pada periode tersebut, terdapat dugaan para terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman

Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman

Bisnis | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:24 WIB

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen

Usut Kartel Bunga Pindar, Pakar Nilai KPPU Tak Mihak Kepentingan Konsumen

Bisnis | Senin, 11 Agustus 2025 | 18:26 WIB

KPPU Kembali Gelar Sidang Usut Kasus Monopoli Tokopedia dan TikTok Shop

KPPU Kembali Gelar Sidang Usut Kasus Monopoli Tokopedia dan TikTok Shop

Tekno | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:16 WIB

KPPU Telusuri Dugaan Diskriminatif dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun

KPPU Telusuri Dugaan Diskriminatif dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun

Bisnis | Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:15 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×