- KPPU menggelar sidang dugaan kartel pinjol yang melibatkan 97 perusahaan.
- IFSoc membantah tudingan itu dan mengatakan penetapan batas atas suku bunga untuk melindungi konsumen.
- Batas atas suku bunga pinjol itu disebut berdasarkan arahan OJK.
Suara.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) membantah tudingan bahwa penetapan batas atas suku bunga pinjaman online atau pinjol adalah kartel. Indonesia Fintech Society menjelaskan batas atas suku bunga itu merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen.
Anggota Dewan Pengarah IFSoc Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/9/2025) mengatakan arahan OJK itu termaktub dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023.
Penjelasan ini disampaikan setelah KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia pada 26 Agustus 2025 kemarin. Dugaan kartel ini melibatkan 97 terlapor dari industri.
“Penetapan ini bukanlah kartel. Kalau kita lihat ke belakang, saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct,” kata Tirta.
Tirta menambahkan bahwa hal ini juga telah dijelaskan dalam surat OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tanggal 16 Mei 2025.
“Tujuannya bagus, untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari adanya suku bunga pinjol ilegal pada saat itu yang luar biasa tinggi,” ujar mantan Komisioner OJK (2017-2022) itu pula.
Tirta Segara menambahkan, penting dipahami bahwa yang ditetapkan adalah batas atas, bukan penyeragaman harga ataupun penetapan batas bawah.
“Fakta menunjukkan ruang kompetisi sesuai mekanisme pasar tetap terbuka. Kenyataannya banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Sehingga tidak tepat jika dikatakan adanya kartel di industri fintech lending,” kata dia lagi.
IFSoc pun berpandangan bahwa masalah yang dituduhkan KPPU ini perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas dan objektif, khususnya menyangkut adanya kepentingan perlindungan konsumen dan penataan pelaku pasar.
Baca Juga: Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Anggota Dewan Pengarah IFSoc Syahraki Syahrir juga menyampaikan pandangan yang senada. Ia menambahkan bahwa penetapan batas atas suku bunga ini membawa manfaat riil bagi masyarakat peminjam.
“Kita melihat suku bunga yang tadinya sangat tinggi akhirnya bisa terus diturunkan. Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap bergerak mengikuti mekanisme pasar,” ujar Syahraki.
Syahraki merekomendasikan agar KPPU bisa duduk bersama OJK untuk membahas persoalan ini. Apabila terbukti kebijakan tersebut menimbulkan distorsi pasar, maka lembaga terkait diminta mengevaluasi atau mencabut kebijakannya. Namun, konsumen harus tetap menjadi prioritas.
“Kita memerlukan ekosistem yang melindungi peminjam dari praktik pinjaman eksesif sambil menjaga kompetisi agar mendorong inovasi dan akses pembiayaan yang lebih luas. Di sinilah pentingnya regulatory coherence antara otoritas sektor keuangan dan otoritas persaingan usaha,” kata Syahraki.
Sebelumnya dalam sidang KPPU pada 26 Agustus, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).