BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:47 WIB
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
Ilustrasi [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]
baca 10 detik
  • BPKN RI meminta agar mandatori pencampuran etanol 10% (E10) tidak diterapkan secara nasional langsung, melainkan diuji coba secara terbatas di zona tertentu.

  • BPKN menuntut transparansi spesifikasi produk (kadar etanol dan performa mesin) dan pengawasan independen dari pemerintah dan industri, untuk menjamin kualitas BBM yang dijual.

  • Pemerintah harus menyiapkan mekanisme ganti rugi yang jelas, mudah, dan efektif untuk konsumen jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol.

Suara.com - Wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor mendapat sorotan tajam dari aspek perlindungan konsumen.

Rencana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) ini diminta untuk diuji coba secara terbatas terlebih dahulu.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan dilakukan uji coba di zona atau area tertentu.

"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip via Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Mufti, kebijakan energi yang mendorong transisi ke bahan bakar yang lebih "hijau" tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang efisiensi atau lingkungan, tetapi harus mempertimbangkan hak-hak rakyat sebagai konsumen.

Tuntutan BPKN: Transparansi Data dan Jaminan Ganti Rugi

BPKN menyampaikan sejumlah masukan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan blending etanol dijalankan secara penuh:

  1. Transparansi Spesifikasi Produk: Konsumen berhak mengetahui secara detail dan jelas mengenai spesifikasi bahan bakar baru ini. Mufti menuntut pemerintah dan industri memberikan data yang transparan, seperti kadar etanol yang akurat, dampak pada performa mesin kendaraan, serta standar pengujian yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dijanjikan.
  2. Pengawasan Independen: BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium yang independen dan pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan atau pencampuran BBM di luar standar sangat tinggi, yang bisa memicu kerusakan mesin atau penurunan performa.
  3. Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas: Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol. Mufti mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum dan mekanisme klaim jaminan yang mudah dan efektif agar konsumen tidak terlantar dan mendapatkan ganti rugi yang layak.
     

Penerapan Bertahap dan Edukasi Publik

Selain tuntutan transparansi dan jaminan, BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori). Penerapan bertahap ini harus dibarengi dengan edukasi publik yang masif.

baca juga

Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan siap menerima perubahan, sehingga transisi ke bahan bakar ramah lingkungan tetap adil dan aman.

Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak konsumen, demi menjamin bahwa kebijakan strategis ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian di tingkat pengguna akhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Terkini

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:32 WIB

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Viral Bapak-Bapak Yasinan Pakai Kostum Drama Kolosal Tiongkok, Netizen: Pantes Istana Langit Sepi

Viral Bapak-Bapak Yasinan Pakai Kostum Drama Kolosal Tiongkok, Netizen: Pantes Istana Langit Sepi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi

Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:25 WIB

3 HP Murah Tahan Banting dan Air untuk Aktivitas Outdoor, Harga Rp2,5 Juta ke Bawah

3 HP Murah Tahan Banting dan Air untuk Aktivitas Outdoor, Harga Rp2,5 Juta ke Bawah

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Profil Eva Celia yang Ikut Aksi Demo 28 Oktober 2026

Profil Eva Celia yang Ikut Aksi Demo 28 Oktober 2026

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:20 WIB

×