Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:52 WIB
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar. Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. [Antara]
  • Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
  • Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.
  • Total ganti rugi jumlahnya lebih kecil dibandingkan total kerugian.

Suara.com - Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

"Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU Andi Setyawan dalam persidangan, yang dikutip Redaksi Suara.com dari Antara pada Senin (13/10/2025),

Identitas Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Keempat petinggi yang dituntut tersebut adalah:

  1. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  2. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)\
  3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)

Selain pidana penjara 4 tahun, JPU menuntut keempatnya agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti

Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (subsider 2 tahun penjara) karena perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara total senilai Rp 578,1 miliar. Berikut rincian tuntutan uang pengganti untuk masing-masing terdakwa:

Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar.
Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar.
Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar.
Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar.

Jika dijumlahkan, total ganti rugi tersebut tidak sampai setengah dari total kerugian negara, yakni berkisar Rp 189 miliar saja. Jauh dari total kerugian yang lebih dari Rp 578 miliar.

JPU menyatakan bahwa nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita dalam proses penyidikan.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa

Atas perbuatannya yang diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, termasuk yang disebutkan seperti Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016—2019, Enggartiasto Lukita.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar

Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:31 WIB

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret

Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:27 WIB

Terkini

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB