Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs

Mohammad Fadil Djailani, Dicky Prastya

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kemenkeu tengah serius menggodok aturan cukai MBDK.
  • Aturan ini untuk menekan penyakit tidak menular seperti diabetes.
  • Sejumlah produk minuman instan seperti Teh Pucuk Harum, Teh Botol, hingga Coca-cola.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara serius tengah mempersiapkan aturan untuk mengenakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Jika aturan ini berlaku, harga minuman ringan favorit masyarakat, mulai dari teh dalam kemasan, minuman bersoda, hingga kopi botolan, dipastikan akan naik.

Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, membenarkan bahwa aturan ini sedang digodok.

"MBDK, yang secara ini peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ujar Djaka dalam konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Meskipun aturannya sedang disusun, Djaka belum bisa memastikan kapan waktu pasti penerapannya. Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini akan tetap memperhatikan kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.

Rencana pengenaan cukai MBDK ini sebenarnya bukan barang baru, namun sempat dibatalkan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini kini kembali muncul sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dalam APBN 2026. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.

Secara formal, payung hukum untuk mempersiapkan aturan ini telah diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025. Keppres tersebut memberikan waktu satu tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai MBDK.

Jenis Minuman yang Terdampak
Jika diberlakukan, cukai ini akan dikenakan pada hampir semua minuman yang mengandung gula tambahan. Minuman yang berpotensi terdampak cukai MBDK meliputi:

  • Teh dalam kemasan (seperti Teh Pucuk, Teh Kotak, dll.)
  • Minuman berkarbonasi atau bersoda (seperti Cola, Fanta, Sprite, dll.)
  • Kopi siap minum dalam botol/kaleng (kopi instan yang dijual di minimarket)
  • Minuman isotonik dan berenergi
  • Jus buah dalam kemasan yang ditambahkan gula
  • Susu kental manis (SKM) dan minuman berbasis susu lain yang mengandung gula tinggi.

Kebijakan ini sering disebut sebagai 'pajak gula' karena di samping meningkatkan penerimaan, juga bertujuan mengendalikan konsumsi gula masyarakat demi menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung

Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:28 WIB

Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!

Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:33 WIB

Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?

Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB