Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar

Bangun Santoso

Senin, 27 Oktober 2025 | 13:26 WIB
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
  • Menkeu Purbaya mengubah strategi penindakan impor ilegal dengan fokus menutup akses di pelabuhan, tidak lagi menyasar pedagang di pasar, untuk memutus rantai suplai secara efektif
  • Pemerintah telah mengantongi daftar importir ilegal kelas kakap untuk diblokir dan berencana mengenakan sanksi denda agar penindakan juga memberikan pemasukan bagi negara
  • Tujuan utama pengetatan ini adalah melindungi UMKM lokal, khususnya sektor tekstil, dari serbuan pakaian dan tas bekas impor (balpres) yang merusak pasar domestik

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan strategi signifikan dalam memberantas praktik impor ilegal yang selama ini meresahkan pelaku industri dalam negeri.

Alih-alih melakukan razia yang kerap menimbulkan kegaduhan di tingkat pedagang eceran, pemerintah kini akan memusatkan penindakan secara ketat di pintu masuk utama, yakni pelabuhan.

Langkah ini diambil dengan perhitungan matang bahwa memutus rantai pasok dari hulunya akan jauh lebih efektif daripada menindak pedagang kecil di pasar.

Purbaya meyakini, jika keran impor ilegal ditutup rapat di pelabuhan, maka peredaran barang tersebut di pasaran akan mati dengan sendirinya.

“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Strategi "cegat di pintu masuk" ini diharapkan dapat mengubah perilaku konsumen secara alami. Ketika barang-barang ilegal—khususnya pakaian bekas (thrifting) dan tas bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres—semakin langka di pasaran, masyarakat diharapkan perlahan beralih kembali ke produk legal buatan dalam negeri.

Terkait regulasi, Purbaya menyatakan belum ada urgensi untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

Fokus saat ini adalah optimalisasi penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada langsung di bawah komandonya.

Ia menegaskan bahwa barang ilegal pada dasarnya memang tidak seharusnya ada dalam aktivitas ekonomi resmi.

Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap dinamika di lapangan dan siap melakukan penyesuaian taktis jika ditemukan celah hukum yang dimanfaatkan para importir nakal.

“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama pemain besar di balik aktivitas impor balpres ilegal ini.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini berjanji akan memblokir akses mereka dari seluruh aktivitas impor.

Tak hanya sekadar memusnahkan barang bukti, Purbaya juga berencana menerapkan sanksi denda bagi para importir ilegal tersebut agar negara tetap mendapatkan keuntungan dari penindakan yang dilakukan.

Tujuan akhir dari kebijakan keras ini adalah untuk memberikan napas kembali bagi UMKM legal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini tercekik oleh serbuan barang impor murah nan ilegal.

Mendukung langkah ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan harapannya agar strategi baru Kemenkeu ini menjadi angin segar bagi produsen lokal. Menurutnya, menutup rapat pintu masuk barang impor yang merusak harga pasar adalah prioritas utama saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Video | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:11 WIB

Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah

Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 09:41 WIB

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih

Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:02 WIB

Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?

Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?

Lifestyle | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli

Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram

Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:23 WIB

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:17 WIB

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:58 WIB

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB