Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata

M Nurhadi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.

  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.

  • Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

PMK 72/2025 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya (PMK 10/2025), dengan tujuan utama untuk mencakup perluasan fasilitas fiskal bagi sektor pariwisata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor yang sempat terpuruk akibat pandemi ini.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025.

Perluasan Insentif Mencakup Lima Sektor Industri

Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada lima bidang industri utama. Kelima sektor tersebut adalah:

Industri Alas Kaki
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Pariwisata

Untuk dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, kegiatan usaha harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum secara spesifik dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

KLU yang dimaksud adalah kode KLU utama yang terdaftar pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

baca juga

Jangka Waktu Berlaku yang Berbeda

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditetapkan dengan jangka waktu yang berbeda, tergantung pada sektor industrinya.

Untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif diberikan untuk periode yang lebih panjang, yaitu dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata memiliki periode yang lebih singkat, yakni berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

PMK 72/2025 ini sendiri telah resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP didefinisikan sebagai pajak yang terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk insentif ini diambil dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Penting untuk dicatat bahwa insentif ini hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang KLU-nya tercakup dalam PMK tersebut, dan penerima insentif harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini melengkapi insentif pajak sebelumnya, seperti PPN DTP atas tiket pesawat dan perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe, yang secara kolektif bertujuan memperkuat ekosistem pariwisata nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Bisnis | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:46 WIB

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Video | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:11 WIB

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Otomotif | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB