Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.

  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.

  • Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

PMK 72/2025 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya (PMK 10/2025), dengan tujuan utama untuk mencakup perluasan fasilitas fiskal bagi sektor pariwisata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor yang sempat terpuruk akibat pandemi ini.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025.

Perluasan Insentif Mencakup Lima Sektor Industri

Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada lima bidang industri utama. Kelima sektor tersebut adalah:

Industri Alas Kaki
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Pariwisata

Untuk dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, kegiatan usaha harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum secara spesifik dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

KLU yang dimaksud adalah kode KLU utama yang terdaftar pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram

Jangka Waktu Berlaku yang Berbeda

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditetapkan dengan jangka waktu yang berbeda, tergantung pada sektor industrinya.

Untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif diberikan untuk periode yang lebih panjang, yaitu dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata memiliki periode yang lebih singkat, yakni berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

PMK 72/2025 ini sendiri telah resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP didefinisikan sebagai pajak yang terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk insentif ini diambil dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI