Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata

M Nurhadi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:47 WIB
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.

  • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.

  • Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

PMK 72/2025 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya (PMK 10/2025), dengan tujuan utama untuk mencakup perluasan fasilitas fiskal bagi sektor pariwisata.

Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor yang sempat terpuruk akibat pandemi ini.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025.

Perluasan Insentif Mencakup Lima Sektor Industri

Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada lima bidang industri utama. Kelima sektor tersebut adalah:

Industri Alas Kaki
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Pariwisata

Untuk dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, kegiatan usaha harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum secara spesifik dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.

KLU yang dimaksud adalah kode KLU utama yang terdaftar pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

baca juga

Jangka Waktu Berlaku yang Berbeda

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditetapkan dengan jangka waktu yang berbeda, tergantung pada sektor industrinya.

Untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif diberikan untuk periode yang lebih panjang, yaitu dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata memiliki periode yang lebih singkat, yakni berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

PMK 72/2025 ini sendiri telah resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP didefinisikan sebagai pajak yang terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk insentif ini diambil dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Penting untuk dicatat bahwa insentif ini hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang KLU-nya tercakup dalam PMK tersebut, dan penerima insentif harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini melengkapi insentif pajak sebelumnya, seperti PPN DTP atas tiket pesawat dan perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe, yang secara kolektif bertujuan memperkuat ekosistem pariwisata nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan

Bisnis | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?

Otomotif | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:46 WIB

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya

Video | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:11 WIB

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026

Bisnis | Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Otomotif | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×