Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 06 November 2025 | 09:38 WIB
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
Ilustrasi Valas. [Pixabay]
baca 10 detik
  • OJK menilai kenaikan bunga deposito valas oleh bank Himbara merupakan keputusan bisnis yang sah dan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas.

  • OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen, terutama terkait risiko nilai tukar pada produk deposito valas.

  • OJK akan terus mengawasi tata kelola dan manajemen risiko bank demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rencana bank-bank milik negara (Himbara) di bawah Danantara untuk meningkatkan bunga deposito valas.

Adapun, Himbara berencana kompak menaikkan bunga deposito Dolar AS menjadi 4 persen pada November ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa keputusan penyimpanan dana dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga.

Jika dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri.

"OJK memandang bahwa penetapan suku bunga Valas oleh manajemen bank didasarkan atas pertimbangan bisnis dan professional judgement yang bertujuan salah satunya untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dana dalam valas (USD)," katanya dalam jawaban tertulis, Kamis (6/11/2025).

Namun, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penawaran produk perbankan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

Untuk itu, Bank diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk Deposito Valas, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.

"Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan pasar jasa keuangan berfungsi secara adil dan efisien," bebernya.

Dia pun tidak mempermasalahkan mengenai rencana menyesuaikan suku Bunga/imbal hasil Deposito Valas dalam USD yang dilakukan Himbara.

baca juga

Pasalnya, kenaikan itu merupakan kewenangan manajemen bank.

Hal ini strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter (BI Rate) serta korelasi antara pasar Rp dan Valas domestik.

"Penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank. Dapat kami sampaikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik," katanya.

Dia menambahkan, hal ini terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu.

OJK juga senantiasa melakukan monitoring dan menghimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.

"Selanjutnya dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam Valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yang lebih kompleks dari sekadar tingkat suku bunga," bebernya.

OJK akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul.

Salah satunya, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan agar perbankan berfungsi dengan baik didalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?

Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:49 WIB

OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT

OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 15:14 WIB

OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman

OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:10 WIB

OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 09:00 WIB

OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...

OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 08:32 WIB

OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya

OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 07:29 WIB

Terkini

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:33 WIB