- KPK memamerkan Rp300 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen dalam konferensi pers di Jakarta.
- Total uang rampasan yang diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp883 miliar, terkait kerugian negara Rp1 triliun.
- Uang yang dipamerkan Rp300 miliar merupakan uang sitaan dari rekening penampungan bank.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik setelah memamerkan gunungan uang tunai senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Uang ini adalah bagian dari total uang rampasan yang akan diserahkan kepada negara, khususnya kepada PT Taspen (Persero), terkait kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Namun, di balik tumpukan uang setinggi 1,5 meter yang terdiri dari 300 boks pecahan Rp100 ribu tersebut, terungkap fakta unik dan penting mengenai asal-usul uang yang dipamerkan.
Berikut adalah 5 fakta kunci terkait pameran uang triliunan hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen:
1. Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, Diserahkan Rp883 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp1 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Keuangan Negara (BPK) per 22 April 2025.
Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen. Uang ini merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Uang tersebut telah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. Sementara, sisa kerugian lainnya diperkirakan berasal dari terdakwa lain, termasuk mantan Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang divonis 10 tahun penjara.
2. Uang Rp300 Miliar Khusus Dipinjam dari Bank BUMN
Baca Juga: KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan (sekitar Rp300 miliar) merupakan uang yang dipinjam dari bank. KPK tidak menyimpan uang sitaan/rampasan di gedung Merah Putih.
Leo menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer seluruh uang rampasan (Rp883 miliar lebih) ke PT Taspen pada pagi hari. Namun, untuk keperluan press conference sebagai bentuk transparansi, KPK meminjam uang tunai sebanyak Rp300 miliar dari salah satu bank BUMN.
3. Dipinjam dari BNI Mega Kuningan dan Dikembalikan Sore Hari
Jaksa Leo menyebutkan bahwa uang tunai sebesar Rp300 miliar yang dipamerkan itu dipinjam dari BNI Mega Kuningan pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB.
4. Keterbatasan Tempat dan Alasan Keamanan
Total uang rampasan yang diserahkan KPK mencapai Rp883 miliar, namun hanya Rp300 miliar yang ditampilkan ke publik.