- KPK memamerkan Rp300 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen dalam konferensi pers di Jakarta.
- Total uang rampasan yang diserahkan kepada PT Taspen mencapai Rp883 miliar, terkait kerugian negara Rp1 triliun.
- Uang yang dipamerkan Rp300 miliar merupakan uang sitaan dari rekening penampungan bank.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena dua alasan utama: keterbatasan tempat di ruang konferensi pers dan alasan keamanan.
Uang tunai tersebut diangkut dalam 300 boks plastik bening, yang ditumpuk setinggi 1,5 meter dan memiliki panjang 7 meter.
5. Uang Sitaan KPK Selalu Dititipkan di Rekening Penampungan Bank
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
6. Klarifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait kehebohan seputar gunungan uang tunai senilai Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan simbolis uang rampasan kepada PT Taspen (Persero).
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar hasil rampasan perkara investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang dipajang di Gedung Merah Putih KPK tersebut bukanlah pinjaman dari bank BUMN, seperti yang sempat beredar.
Menurut Budi, uang tunai Rp300 miliar itu bersumber dari rekening penampungan barang sitaan dan rampasan KPK.
Baca Juga: KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menekankan bahwa praktik penitipan uang di rekening penampungan bank merupakan tata kelola terbaik dalam penyimpanan barang sitaan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.