Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 20:41 WIB
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berjaga di samping barang bukti pakaian bekas impor yang disita di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 ballpres yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai Rp4 miliar. [Antara]
  • Ekonom Tauhid Ahmad menyatakan larangan thrifting berpotensi pengangguran informal namun industri formal terancam bangkrut.
  • Ancaman terbesar bagi ekonomi adalah hancurnya industri tekstil formal akibat produk ilegal dan praktik dumping.
  • Pemerintah perlu membuat kebijakan pelarangan bertahap dan proaktif mendukung industri tekstil domestik formal.

Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, mengakui kebijakan pelarangan penjualan produk tekstil bekas alias thrifting memang berpotensi menimbulkan pengangguran di sektor informal. Meski demikian, ia menilqi dampak terbesar justru datang dari potensi bangkrutnya industri tekstil formal jika thrifting dan masuknya produk ilegal terus dibiarkan.

Tauhid menyampaikan bahwa sektor thrifting tidak bisa dipungkiri memberikan sumber pendapatan bagi banyak orang.

“Ya, pasti ada dampaknya kalau thrifting dilarang. Banyak yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).

Meski begitu, ia menilai pemerintah harus melihat skala persoalan secara lebih luas. Menurutnya, kehilangan pekerjaan akibat larangan thrifting tidak akan sebanding dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil formal jika industri tersebut terus tertekan.

“Tapi harus dibandingkan dengan PHK di industri tekstil formal. Sektor thrifting itu informal. Sementara industri tekstil itu formal. Kalau sektor formal hancur, itu jauh lebih sulit bangkit lagi,” ujarnya.

Tauhid mengingatkan bahwa keberlangsungan industri tekstil nasional jauh lebih strategis bagi ekonomi Indonesia. Industri formal, kata dia, berkontribusi pada pajak, nilai tambah, serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Jika industri itu runtuh, pemulihannya tidak akan semudah memindahkan pedagang thrifting ke sektor lain.

Dalam pandangannya, thrifting memang sudah lama dilarang oleh pemerintah, namun penegakannya tidak pernah benar-benar tegas. Ia menilai jika pemerintah ingin melarang, kebijakan harus dibuat bertahap dan memberikan waktu kepada pedagang untuk menghabiskan stok.

“Kalau masih tersisa, ya diserahkan ke pemerintah daripada pemiliknya kena hukuman,” katanya.

Ia juga menekankan masalah yang lebih besar justru datang dari masuknya produk tekstil ilegal. Barang-barang itu, terutama produk baru yang masuk tanpa mekanisme kepabeanan, dinilai lebih merusak industri dalam negeri karena harganya jauh di bawah biaya produksi.

Bahkan ia menyebut ada potensi praktik dumping yang menghancurkan daya saing lokal.

“Kenapa bisa jauh lebih murah dari harga produksi? Ada kemungkinan praktik dumping dari luar negeri,” ujarnya.

Menurut Tauhid, pasar domestik mulai dipenuhi produk-produk berharga tidak wajar seperti kerudung baru yang dijual sangat murah, yang menurutnya merupakan tanda adanya penyimpangan rantai pasok.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap gudang-gudang tekstil thrifting dan barang ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Ia mendukung langkah pemerintah untuk menelusuri rantai pasokan hingga ke hulunya, mulai dari perusahaan, kapal pengangkut, hingga aktor di balik penyelundupan.

Lebih lanjut, Tauhid kembali menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada industri formal agar sektor tekstil domestik bisa kembali bersaing. Ia menilai pemerintah harus mempermudah pembiayaan, memperkuat teknologi industri, dan membantu relokasi pabrik ke daerah yang memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah.

“Kalau thrifting dibiarkan, dalam jangka panjang ekonomi kita makin lemah. Jadi kebijakan memang harus lebih pro ke sektor formal," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting

Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 20:00 WIB

Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal

Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 15:11 WIB

Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia

Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia

Your Say | Jum'at, 21 November 2025 | 19:15 WIB

Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!

Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 12:16 WIB

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 18:04 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB