- Kemenperin memperkuat daya saing industri furnitur nasional melalui perluasan pasar nontradisional sebagai antisipasi tarif baru AS.
- Sektor furnitur berkontribusi signifikan pada PDB nonmigas dan ekspor hingga triwulan II-2025 mencapai \$0,92 miliar.
- Pemerintah mendukung IKM dengan pendampingan standar mutu ketat Eropa dan fasilitas pembiayaan KIPK.
Per 26 September 2025, pemerintah AS menetapkan tarif baru yang berdampak pada sejumlah komoditas.

Ia menyebut, tarif 50 persen diberlakukan untuk produk lemari dapur dan meja rias kamar mandi, sementara furnitur berlapis kain dikenakan tarif 30 persen.
“Beberapa IKM telah melaporkan penundaan pesanan dari pembeli Amerika serta kenaikan biaya logistik,” jelasnya.
Sebagai respons, Kemenperin memperkuat diplomasi dan pendampingan teknis untuk membantu IKM memahami standar mutu internasional.
Reni menegaskan pentingnya penggunaan bahan finishing yang aman, termasuk teknologi water-based coating.
Upaya penguatan IKM juga dilakukan melalui edukasi. Plt. Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, menjelaskan bahwa Ditjen IKMA menggandeng PT Propan Raya dalam kegiatan pelatihan kualitas cat pada Pameran Mebel dan Kerajinan UMKM se-Jawa Timur, 13 November 2025 lalu.
Menurut Yedi, kehadiran Propan dapat membantu IKM mencapai kualitas produk yang lebih kompetitif.
Selain pelatihan, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari pendampingan sertifikasi, peningkatan kompetensi SDM, hingga restrukturisasi mesin.
“Program restrukturisasi mesin sangat diminati karena memberikan cashback 25–40 persen bagi IKM yang membeli mesin baru,” tuturnya.
Baca Juga: Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
Dukungan pembiayaan juga disiapkan melalui Kredit Industri Padat Karya (KIPK) bekerja sama dengan Bank Himbara dan BPD.
Program ini menawarkan subsidi bunga 5 persen dengan plafon pembiayaan Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, termasuk untuk industri furnitur, tekstil, kulit, dan mainan anak.