Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 25 November 2025 | 19:57 WIB
Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan impor pangan ilegal, seperti yang terjadi di Aceh dan Batam, terjadi karena adanya jalur tikus. [Antara]
baca 10 detik
  • Menteri Pertanian menuding impor ilegal beras di Sabang dan Batam merugikan petani, serta mengancam memberantas jalur masuk ilegal tersebut.
  • Pemerintah Aceh dan anggota DPR membantah tudingan impor ilegal karena Sabang memiliki status hukum khusus di bawah undang-undang tertentu.
  • Tapi tudingan Amran dibantah oleh pemerintah Aceh dan anggota DPR. 

Ia menjelaskan, salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Atas dasar salah satu permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi kebijakan transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.

Ia menilai, pernyataan Mentan yang menyatakan beras tersebut ilegal terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.

"Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," katanya.

Padahal, lanjut dia, kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, termasuk dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka dari itu, pernyataan beras itu ilegal tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil menegaskan tudingan impor beras ilegal di Pelabuhan Bebas Sabang sama sekali tidak berdasar. Alasannya karena kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.

"Saya tidak setuju jika beras itu disebut ilegal. Sebab kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Tentang Pelabuhan Bebas Sabang. Sebab istilah ilegal itu sinonim dengan pelaku kejahatan," tegas Nasir kepada Suara.com di Jakarta Selasa (25/11/2025).

Ketika ditanya soal Kementan yang menyatakan impor beras tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah pusat, Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan permasalahannya justru terletak pada sikap pemerintah sendiri terhadap status kekhususan Sabang.

"Memang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang saat ini diterapkan setengah hati oleh pemerintah pusat," ujar Nasir.

baca juga

Nasir bahkan mengusulkan agar Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk mengembalikan pengelolaan UU Kawasan Sabang kepada pemerintah pusat. Ia menilai aturan itu tidak pernah dijalankan secara sungguh-sungguh oleh kementerian terkait.

"Sebab UU itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sering ditelikung oleh kementerian-kementerian terkait," ucapnya.

Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak mampu menjalankan regulasi sesuai kekhususan Aceh, lebih baik statusnya dikembalikan saja demi menghindari konflik berkepanjangan.

"Daripada menjadi sumber konflik antara daerah dan pusat, kita kembalikan saja undang-undang itu. Atau terapkan kawasan itu dengan merujuk kekhususan yang diatur dalam peraturan perundangan," kata Nasir.

Sementara Kanwil Bea Cukai Aceh, melalui Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari menegaskan tentang pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group.

Menurut rilis yang diterima media ini, Senin menjelaskan, pemasukan beras ini telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21, yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), pada 24 Oktober 2025.

“BPKS merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, yakni kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,” terang Leni seperti dilansir dari Modus Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:06 WIB

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 15:55 WIB

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 13:53 WIB

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB

Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul

Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul

News | Selasa, 04 November 2025 | 17:56 WIB

Terkini

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

×