Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 26 November 2025 | 11:54 WIB
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
Pengamat Pertanian AEPI Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait impor 250 ton beras di Sabang, Aceh. Foto: Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2023). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]
baca 10 detik
  • Pengamat AEPI mengingatkan pemerintah berhati-hati menyimpulkan kasus 250 ton beras ilegal di Sabang terkait status kawasan bebas.
  • Menteri Pertanian menyegel beras Thailand tersebut karena melanggar kebijakan pusat yang tidak mengizinkan impor beras tanpa rekomendasi.
  • Pemerintah Aceh membantah status ilegal beras tersebut, menegaskan impor legal berdasarkan kewenangan khusus BPKS Sabang.

Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait temuan 250 ton beras di Sabang, Aceh. Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Khudori menegaskan, sebelum pernyataan publik dikeluarkan, seluruh otoritas yang memiliki kewenangan perlu memastikan duduk persoalan dengan jelas.

"Jangan sampai ketika sudah disampaikan justru menimbulkan kegaduhan karena ternyata yang disampaikan menimbulkan perdebatan," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Undang-Undang No. 37 Tahun 2000—yang mengesahkan Perpu No. 2 Tahun 2000—telah menetapkan Sabang dan sekitarnya sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dengan status tersebut, Sabang dipisahkan dari daerah pabean Indonesia untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Ia menjelaskan kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) juga diatur dalam PP No. 41 Tahun 2021. Regulasi itu memberikan otoritas penuh kepada BPKS terkait aktivitas keluar-masuk barang. Beberapa kewenangan pemerintah pusat yang biasanya berada di kementerian atau lembaga tertentu dialihkan kepada badan tersebut.

"Karena dia memang kawasan yang otonom, kawasan yang bebas misalnya dalam menetapkan jenis dan jumlah barang yang akan masuk termasuk menerbitkan izin pemasukannya," kata Khudori.

Oleh sebab itu, ia menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan lebih dulu antar-otoritas terkait sebelum diumumkan ke publik. Menurutnya, identifikasi jenis beras yang diimpor juga penting agar tidak memicu bias informasi.

Ia mengingatkan bahwa larangan impor beras pada dasarnya merupakan penugasan kepada Bulog, bukan kepada pihak swasta.

"Karena konteks tidak boleh impor beras itu sebetulnya penugasan kepada Bulog, tapi swasta tetap jalan untuk beras khusus," ujarnya.

baca juga

Versi Mentan

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyegel 250 ton beras yang masuk melalui salah satu pelabuhan di Sabang pada Minggu (23/11/2025). Amran menyebut beras tersebut berasal dari Thailand dan memanfaatkan status Sabang sebagai zona perdagangan bebas.

"Alasan bisa masuk karena itu daerah zona bebas perdagangan. Tapi itu harus dibaca utuh, harus tetap mengikuti kebijakan pusat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.

Amran menegaskan impor tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan bahwa tahun ini tidak ada kebijakan impor beras. Ia juga menyoroti bahwa setiap impor harus melalui mekanisme rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kementerian Perdagangan untuk mengonfirmasi izin impor.

"Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, dan beliau menyampaikan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan," pungkasnya.

Protes dari Aceh

Pemerintah Aceh membantah Menteri Pertanian Amran Sulaiman soal tudingan impor beras ilegal di Sabang. Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan impor beras 250 ton dari Thailand itu legal.

MTA menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) terkait kegiatan impor beras dari Thailand tersebut. Ia juga menyebut tudingan Amran itu terlalu reaksioner dan tidak sensitif.

"Gubernur nyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Selasa (25/11/2025) dilansir dari Antara.

MTA mengatakan, Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman beberapa hari lalu dan dinyatakan ilegal.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Atas dasar salah satu permasalahan tersebut, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi kebijakan transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.

Ia menilai, pernyataan Mentan yang menyatakan beras tersebut ilegal terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.

"Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," katanya.

Padahal, lanjut dia, kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, termasuk dalam UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka dari itu, pernyataan beras itu ilegal tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

MTA meminta ke depan apabila terdapat permasalahan kewenangan dan regulasi seperti ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:57 WIB

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Aceh Bantah Mentan soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 19:06 WIB

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Tuding Ada Impor Beras Ilegal di Sabang, Mentan Dinilai Tak Hargai UU Pemerintahan Aceh

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 15:55 WIB

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 13:53 WIB

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

Terkini

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:41 WIB

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:40 WIB

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:23 WIB

×