Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan

Rabu, 26 November 2025 | 21:24 WIB
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membiarkan proses hukum berjalan terkait dugaan manipulasi pajak 2016-2020.
  • Kejagung memeriksa Suryo Utomo dan Bernadette Ning terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pajak tersebut.
  • Imigrasi telah mencegah lima orang terkait kasus korupsi *tax amnesty* atas permintaan Kejaksaan Agung.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal pemeriksaan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu), Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menkeu Purbaya mempersilakan proses hukum berjalan dan terus memantau apakah memang ada penyalahgunaan dari kasus manipulasi pajak periode 2016-2020 tersebut.

"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia lalu menyinggung bahwa ada manipulasi laporan dan prosedur hukum tersendiri jika menyangkut tax amnesty.

"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," beber dia.

Diketahui Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam manipulasi pajak periode 2016-2020.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yakni Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan, Suryo Utomo.

“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (25/11/2025) malam.

Kemudian, saksi lain yang diperiksa oleh penyidik yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang.

Baca Juga: Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!

Bernadette sendiri saat ini statusnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencegahan lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

Ken Dwijugiasteadi diketahui merupakan mantan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan. Sementara 4 orang lainnya yang dicegah oleh Kejagung terkait perkara ini yakni Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI