Baca 10 detik
- Mendag Budi Santoso membantah tudingan impor beras ilegal di Sabang dan Batam karena status kawasan bebas.
- Menurut Mendag, impor di kawasan bebas memiliki regulasi khusus, namun barang tidak boleh beredar di luar wilayah itu.
- Sebelumnya Mentan Amran menuding impor beras ilegal di sana, namun klaim tersebut dibantah karena aturan khusus UU Kawasan Bebas.
Tapi tudingan Amran itu ramai-ramai dibantah. Pemerintah Aceh misalnya mengatakan Amran terlalu reaktif dan tak menghargai UU Pemerintahan Aceh, serta status Pelabuhan Bebas Sabang.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil juga menegaskan tudingan impor beras ilegal di Sabang sama sekali tidak berdasar. Alasannya karena kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.