Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 01 Desember 2025 | 16:49 WIB
Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos
SIKS

Suara.com - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), atau yang lebih populer dengan sebutan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) berfungsi untuk mengelola, memverifikasi, dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengelolaan data calon penerima bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), dan lainnya, sehingga bantuan tersalurkan secara sistematis. 

SIKS-NG memiliki peran krusial dalam rantai penyaluran bansos:

Pengelolaan Data: Mengelola dan menyimpan data terpadu terkait kesejahteraan sosial secara terpusat.

Verifikasi dan Validasi: Melakukan verifikasi data warga secara berlapis untuk menentukan kelayakan penerima.

Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan data dari berbagai tingkat pemerintahan (pusat hingga desa/kelurahan).

Pemantauan Transparan: Memungkinkan proses pengelolaan data dipantau secara transparan oleh lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, hingga KPK.

Aplikasi SIKS-NG adalah sistem tertutup yang hanya dapat diakses oleh operator atau petugas resmi di tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian.

Masyarakat umum tidak dapat mengakses langsung aplikasi ini. Namun, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerima bansos mereka melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

15 Istilah dalam SIKS-NG yang Wajib Diketahui KPM

Dalam sistem SIKS-NG, terdapat berbagai istilah teknis yang menentukan status penerimaan, kelayakan, dan proses pencairan dana bansos.

Pemahaman terhadap istilah-istilah ini membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengetahui alasan mengapa bantuan mereka tertunda, gagal cair, atau dihentikan.

OMSPAN: Singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara, digunakan untuk memantau proses penyaluran dana dari sisi anggaran negara.

GAGAL OMSPAN: Menunjukkan dana gagal masuk karena masalah teknis data, seperti ketidaksesuaian antara nama di KK/KTP dengan buku tabungan bank.

SI (Standing Instruction): Mengindikasikan adanya permasalahan pada instruksi pembayaran otomatis, seringkali akibat perbedaan data antara bank penyalur dan data kependudukan (Dukcapil).

EXCLUDE: Status di mana dana tidak cair karena data penerima dianggap tidak lengkap atau tidak valid.

EXCLUDE PEKERJAAN: Penerima dianggap tidak layak karena terdeteksi memiliki pekerjaan yang dikecualikan (misalnya terdata sebagai PNS, TNI, POLRI, atau Pensiunan).

EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH: Penerima dinilai tidak layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh wilayah setempat.

EXCLUDE MENINGGAL: Status yang muncul setelah adanya pemadanan data yang menunjukkan penerima manfaat telah meninggal dunia.

TIDAK TRANSAKSI: Penerima tidak melakukan transaksi (penarikan/penggunaan dana) pada periode penyaluran sebelumnya.

PROSES SPM: Tahap di mana Kemensos sedang menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Bank Himbara selaku penyalur dana.

SUKSES SPM: Proses pembayaran dari bank telah berhasil sesuai instruksi Kemensos, dan dana siap diterima KPM.

PROSES BUREKOL: Proses pembukaan rekening bagi penerima baru di Bank Himbara.

TIDAK LAYAK GIS: Menunjukkan penerima tidak layak berdasarkan hasil verifikasi lapangan menggunakan sistem pemetaan geografis (SAGIS).

SK / CALON PENERIMA BANSOS: Penerima sudah masuk dalam daftar calon penerima resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kemensos, misalnya pada SK Tahap 3.

OVERLAP SDM KESOS: Penerima terdata sebagai Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (seperti TKSK, Tagana, atau PPKH) sehingga tidak berhak menerima bantuan.

KETERANGAN -: Gagal menerima bantuan karena adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data antara bank penyalur dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika masyarakat mengalami masalah terkait status bantuan sosial, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau petugas di kantor desa/kelurahan setempat untuk bantuan verifikasi data.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT

Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 10:53 WIB

Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima

Daftar Bansos yang Cair November-Desember 2025, Ini Cara Cek Penerima

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:19 WIB

Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan

Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan

News | Jum'at, 28 November 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB