- Bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra per 3 Desember 2025 menewaskan 811 orang.
- Kemenham mengidentifikasi konflik lahan antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
- Gubernur Sumut akan rekomendasikan penutupan TPL, meski perusahaan membantah tuduhan perusakan lingkungan.
Suara.com - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak sepekan terakhir telah menyita perhatian nasional.
Jumlah korban meninggal dunia per 3 Desember 2025 telah mencapai 811 orang, dengan 623 lainnya dilaporkan hilang. Tragedi kemanusiaan ini disinyalir diperparah bukan hanya oleh curah hujan tinggi, melainkan juga oleh ulah manusia, seperti pembalakan liar yang merusak hutan dan mengurangi daya serap air.
Terkait dugaan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Sumatra Utara, sorotan tajam mengarah pada PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), sebuah perusahaan industri bubur kertas (pulp) berbahan baku kayu eukaliptus.
Terlepas dari sorotan ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat dan PT TPL.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa tim internal yang dibentuk Kemenham sejak Rabu (5/11) telah turun langsung ke lokasi konflik, bertemu dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT TPL, dan masyarakat terdampak.
"Kementerian HAM mengatakan secara tegas bahwa ukuran keadilan harus dinilai oleh pihak yang paling lemah dalam hal ini," ucapnya, dikutip via Antara.
Tim internal Kemenham menemukan setidaknya dua masalah utama yang menjadi pemicu konflik:
Persoalan Tapal Batas: Terdapat dua versi tapal batas yang saling bertentangan—tapal batas menurut perusahaan dan tapal batas menurut masyarakat—yang menuntut pencarian solusi yang paling tepat.
Persoalan Lahan: Terdapat perbedaan klaim kepemilikan dan penggunaan lahan antara versi masyarakat dengan versi pemerintah, yang juga perlu diselesaikan bersama.
Baca Juga: BGN Operasikan 276 SPPG sebagai Dapur Darurat Layani Pengungsi di Sumatera
Pigai memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan diukur dari perspektif pihak yang paling lemah, yaitu korban dan keluarga mereka serta masyarakat umum yang terdampak oleh konflik agraria dan operasional korporasi.
![Mario Teguh Ambarita, balita berusia 3 tahun saat terkulai lemas dalam gendongan ayahnya, Marudut Ambarita, di Simalungun, Sumatera Utara, Senin 16 September 2019. Mario lemas diduga turut dianiaya orang PT TPL. [dokumentasi. Lamtoras]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/03/30573-konflik-agraria-pt-toba-pulp-lestari-1.jpg)
Bantahan dan Fakta Kepemilikan TPL
Perjalanan operasional TPL, yang berpusat di Kabupaten Toba dan sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama Tbk, memang sarat kontroversi.
Bahkan, konflik dengan masyarakat adat telah memicu bentrokan hingga jatuhnya korban jiwa pada 1999, yang memaksa Presiden BJ Habibie menghentikan operasi sementara dan Presiden Gus Dur sempat memerintahkan penutupan/relokasi. TPL kembali beroperasi pada 2003 setelah restrukturisasi besar-besaran.
Meskipun belakangan TPL kerap dikaitkan dengan tokoh nasional Luhut Binsar Pandjaitan, data kepemilikan saham menunjukkan hal tersebut tidak benar.
- Pemilik Mayoritas: Hingga 2025, pemegang saham mayoritas TPL (kode saham: INRU) adalah Allied Hill Limited (AHL), perusahaan investasi berbasis di Hong Kong, yang menguasai 92,54 persen saham.
- Pemilik Akhir: AHL sepenuhnya di bawah kendali Joseph Oetomo, seorang pengusaha Singapura, melalui Everpro Investments Limited.
TPL sendiri didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto pada 1983. Kepemilikan mayoritas beralih ke Allied Hill Limited melalui akuisisi pada 2025.