Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas

Achmad Fauzi

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:54 WIB
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
Jual beli tanah kawasan hutan lindung di Riau. [Dok Polda Riau]
baca 10 detik
  • Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2014 bertujuan penataan ruang provinsi.
  • Keputusan tersebut didasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 untuk mengakomodasi pemekaran wilayah dan usulan daerah.
  • Alokasi lahan hasil perubahan peruntukan itu ditujukan bagi pemukiman, fasilitas publik, dan lahan garapan masyarakat.

Suara.com - Polemik terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat.

Namun berdasarkan dokumen resmi, kebijakan tersebut diklaim berkaitan dengan penataan ruang provinsi, bukan pemberian izin konsesi sawit kepada korporasi.

Informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang ditandatangani Zulkifli Hasan pada 2014.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Eks Sekjen Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan kebijakan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin perkebunan.

"Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten," ujarnya seperti dikutip, Minggu (7/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan respons pemerintah pusat terhadap usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.

Aspirasi masyarakat turut menjadi bagian dari pertimbangan, terutama terkait kebutuhan akan kepastian ruang untuk pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas publik.

Rincian peta dalam lampiran SK juga menunjukkan bahwa area yang dilepaskan status kehutanannya dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama, pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.

baca juga

Untuk pemukiman, kebijakan itu mencakup kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang telah mengalami kepadatan penduduk.

Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, area tersebut meliputi infrastruktur seperti jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, serta rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas kawasan berstatus hutan.

Adapun lahan garapan masyarakat meliputi area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.

Hadi juga merinci bahwa revisi tata ruang tersebut berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992. Dalam prosesnya, Tim Terpadu (TIMDU) merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 2,7 juta hektare. Namun keputusan final lebih kecil dari rekomendasi tersebut.

"Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 jt Ha untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur)," imbuhnya.

Menurut Hadi, keputusan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa revisi tata ruang, warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal.

"Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada PERDA Riau," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T

Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 07:25 WIB

Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!

Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:46 WIB

Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen

Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 15:28 WIB

Terkini

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:55 WIB

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:53 WIB

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:37 WIB

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

×