Suara.com - Menjelang akhir tahun, topik mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali memanas dan menjadi sorotan utama, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Meskipun batas waktu pengumuman penetapan UMP tahun anggaran baru semakin dekat, hingga memasuki awal Desember 2025, Pemerintah belum juga merilis secara resmi formula atau kebijakan final yang akan digunakan.
Kekosongan informasi resmi ini sontak memicu beragam spekulasi di ruang publik, terutama setelah beredar bocoran simulasi mengenai persentase kenaikan UMP.
Berdasarkan laporan terkini yang diterima, simulasi tersebut menampilkan rentang kenaikan yang cukup lebar, yaitu mulai dari yang paling rendah 2,8 persen, angka tengah 3,5 persen, hingga yang paling tinggi mencapai 7 persen.
Jelas, perbedaan persentase ini akan menghasilkan nominal UMP yang sangat timpang antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Ketidakpastian ini diakui menyulitkan pihak pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyoroti bahwa belum adanya kepastian formula resmi telah menempatkan serikat pekerja dalam situasi dilematis.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima mengindikasikan adanya potensi disparitas atau ketidakseimbangan kenaikan yang ekstrem.
Perbedaan persentase kenaikan yang signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kesesuaian kenaikan UMP dengan kondisi ekonomi serta biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.
Prediksi Dampak Kenaikan 7% pada Daerah UMP Tertinggi
Menariknya, persentase kenaikan tertinggi dalam simulasi yaitu 7% adalah angka yang signifikan dan seringkali menjadi tolok ukur harapan pekerja untuk menutupi inflasi.
Jika skenario kenaikan 7% ini benar-benar diterapkan, khususnya pada daerah yang saat ini sudah memiliki UMP tertinggi, maka nominal upah di daerah tersebut akan melonjak drastis, memperlebar jurang upah minimum dengan provinsi lain.
Lantas, daerah mana saja yang akan memimpin daftar UMP tertinggi jika skenario kenaikan 7% ini yang diterapkan? Berikut adalah prediksi 5 daerah yang akan mencapai nominal UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2026:
1. DKI Jakarta
Jika UMP 2025 DKI Jakarta (diperkirakan Rp5.396.761) naik 7%, maka UMP 2026 diprediksi mencapai Rp5.774.534.
2. Papua dan Provinsi Pemekaran
UMP 2026 di kawasan Papua diprediksi akan menyentuh Rp4.585.849,5 dari UMP 2025 (diperkirakan Rp4.285.850).
3. Kepulauan Bangka Belitung
Dengan kenaikan 7%, UMP Babel 2026 diperkirakan melampaui Rp4.147.962 dari UMP 2025 (diperkirakan Rp3.876.600).
4. Sulawesi Utara
Prediksi UMP Sulut 2026 akan mencapai lebih dari Rp4.039.704,75 dari UMP 2025 (diperkirakan Rp3.775.425).
5. Aceh
UMP Aceh 2026 diprediksi akan mendekati Rp3.943.608,05 dari UMP 2025 (diperkirakan Rp3.685.615).
Simulasi kenaikan 7% ini memberikan gambaran bahwa provinsi yang sudah makmur atau memiliki biaya hidup tinggi (KHL) akan semakin menguatkan posisinya di puncak UMP.
Namun, bocoran dari KSPSI yang menyebut adanya kenaikan serendah 2,8% menjadi kekhawatiran besar bagi daerah yang berpotensi mendapatkan kenaikan minim, karena hal itu dikhawatirkan tidak akan mampu menanggulangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi di tahun 2026.
Apakah Pemerintah akan menggunakan satu formula seragam yang menghasilkan disparitas besar, ataukah akan ada penyesuaian khusus untuk daerah yang tingkat kenaikannya diprediksi sangat rendah?
Jawabannya masih dinanti hingga pengumuman resmi formula UMP 2026 dirilis.
Kontributor : Rizqi Amalia