Aturan Baru LPG Subsidi Disusun: Penjualan Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi

Rabu, 10 Desember 2025 | 07:41 WIB
Aturan Baru LPG Subsidi Disusun: Penjualan Akan Dibatasi Berdasarkan Desil Ekonomi
Ilustrasi LPG subsidi 3 kg. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk memperketat distribusi gas LPG bersubsidi mulai 2026.
  • Regulasi baru akan mengatur tata kelola pendistribusian hingga ke sub pangkalan serta membatasi penerima berdasarkan kelas pendapatan.
  • Kebijakan ini didukung pemangkasan kuota LPG bersubsidi tahun 2026 menjadi delapan juta metrik ton.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan baru pendistribusian gas LPG bersubsidi.

Aturan itu nantinya akan berbentuk peraturan presiden atau Perpres yang akan memperketat penjualan gas bersubsidi. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan, regulasi tersebut dibuat agar penyaluran gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

"Saat ini kami sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG," kata Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Perpres itu nantinya mengatur tata kelola pendistribusian gas bersubsidi dari agen hingga ke sub pangkalan. Aturannya dipastikan Laode berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.

"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung ya, ke sub apa agen, pangkalan, sub pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub pangkalan. Nah itu nanti kami atur," jelas Laode.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Laode Sulaeman. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Selain itu, masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi juga diperketat. Mereka yang berhak membeli akan ditentukan berdasarkan kelas pendapatan atau desil ekonomi.

"Kemudian sekarang masih free (bebaskan) kan, semua desil masih berhak dan dikasih," kata Laode.

Pembuatan Perpres itu juga berkaitan dengan pemangkasan kuota LPG pada tahun depan.

Baca Juga: Salah Prediksi, Bahlil Ungkap Biang Kerok Listrik di Aceh Belum Pulih Seluruhnya

Pada 2025 kuota gas bersubsidi sekitar 8,3 juta metrik ton, sementara pada 2026 kuotanya hanya 8 juta metrik ton.

"Jadi ini (pemangkasan kuota) menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ," beber Laode.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Yudhi Sadewa mengungkap rencana soal pengetatan BBM hingga gas bersubsidi.

Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, BP Danantara, dan BP BUMN pada 12 Desember lalu.

Keputusan itu diambil karena banyak ditemui distribusi BBM hingga gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

"Dalam 2 tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tepat sasaran” kata Purbaya saat itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI