- CIMB Niaga akan memberikan relaksasi kredit sesuai kebijakan OJK kepada nasabah terdampak banjir dan longsor di Sumatra.
- Presiden Direktur CIMB Niaga menyatakan dampak bencana terhadap kualitas kredit bank relatif terbatas kurang dari dua persen.
- OJK menetapkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana serta menunda batas waktu pelaporan data bagi lembaga keuangan.
Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025.