Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing

M Nurhadi

Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:42 WIB
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
Ilustrasi mobil bekas untuk keluarga (Gemini AI)

Suara.com - Memiliki kendaraan melalui sistem pembiayaan atau leasing memang menjadi solusi praktis bagi masyarakat di kota-kota besar untuk menunjang mobilitas.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan tanggung jawab finansial yang ketat. Salah satu konsekuensi paling fatal dari kelalaian membayar angsuran adalah penyitaan unit oleh pihak penyedia kredit.

Memasuki tahun 2026, regulasi mengenai penarikan kendaraan semakin diperketat demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi lembaga keuangan.

Memahami rincian denda serta prosedur penarikan menjadi sangat krusial agar keuangan dan kenyamanan Anda tidak terganggu.

Batas Waktu Keterlambatan: Kapan Mobil Mulai Terancam Ditarik?

Pertanyaan yang paling sering muncul bagi debitur adalah: telat berapa bulan mobil akan ditarik? Secara umum, kebijakan ini bervariasi antar perusahaan, namun pola standarnya biasanya mengikuti tahapan berikut:

Keterlambatan 1 Bulan: Pihak leasing biasanya akan melakukan langkah persuasif melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) atau telepon untuk mengingatkan jatuh tempo.

Keterlambatan 2 Bulan: Jika tunggakan memasuki bulan kedua, perusahaan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) tertulis secara resmi ke alamat debitur.

Keterlambatan 3 Bulan: Ini adalah fase kritis. Jika tidak ada iktikad baik atau komunikasi untuk penyelesaian tunggakan hingga bulan ketiga berturut-turut, pihak leasing memiliki dasar kuat untuk melakukan eksekusi penarikan unit.

baca juga

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan dapat bertindak lebih responsif sejak bulan pertama jika debitur dianggap tidak kooperatif atau sulit dihubungi.

Simulasi Denda Harian: Beban yang Terus Membengkak

Selain risiko penyitaan, keterlambatan pembayaran juga memicu denda harian yang cukup memberatkan.

Rata-rata besaran denda di industri pembiayaan berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai angsuran bulanan Anda, dihitung per hari keterlambatan.

Jumlah denda ini akan terus terakumulasi setiap hari hingga Anda melunasi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, menunda pembayaran hanya akan membuat beban finansial Anda semakin tidak terkendali.

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pihak leasing atau tenaga penagihan eksternal wajib mengikuti prosedur legal sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil

6 Rekomendasi Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Pas Banget Buat Keluarga Kecil

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:35 WIB

Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal

Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:32 WIB

5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga

5 Mobil 3 Baris Harga di Bawah Rp100 Juta, Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:52 WIB

Terkini

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:15 WIB

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

×