Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:40 WIB
Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain tenunan kapas mulai Januari 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis.
  • Tarif BMTP berlaku tiga tahun dengan skema menurun, namun mengecualikan impor dari 122 negara berkembang WTO.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas per Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Kain Tenunan Dari Kapas.

Dalam Pasal 1 PMK 98/2025, aturan ini dibuat sebagai bentuk pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan," tulis Pasal 1 PMK 98/2025, dikutip Selasa (6/1/2025).

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci adanya 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Pungutan bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Misalnya, di tahun pertama akan dikenakan Rp 3.300, lalu tahun kedua Rp 3.100, dan tahun ketiga Rp 2.900.

BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.

Namun pemerintah tetap mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.

Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, pemasukan atau pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI