Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin Ungkap Efeknya Bagi Industri

Dythia Novianty | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 12:33 WIB
Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin Ungkap Efeknya Bagi Industri
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
  • Menteri Perindustrian menyambut baik perpanjangan PPN DTP rumah hingga Desember 2026 yang diatur PMK Nomor 90 Tahun 2025.
  • Insentif ini strategis untuk menjaga momentum properti dan menciptakan efek pengganda bagi industri manufaktur dalam negeri.
  • Perpanjangan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.

Suara.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus menghadirkan dampak berganda atau multiplier effect bagi industri manufaktur nasional yang memiliki keterkaitan luas dengan sektor perumahan.

Agus menilai, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang terhubung langsung dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (7/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur.

Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Aturan itu memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Skema ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses hunian pertama.

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan banyak subsektor industri, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, hingga sektor penunjang lainnya.

Menurutnya, setiap stimulus yang digelontorkan ke sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

Hal ini membuat kebijakan fiskal di sektor perumahan menjadi salah satu penggerak utama industri manufaktur.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan PPN DTP memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi ke depan.

“Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional,” imbuhnya.

Ilustrasi rumah susun [Istimewa/BantenNews.co.id].
Ilustrasi rumah susun [Istimewa/BantenNews.co.id].

Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” lanjutnya.

"Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:29 WIB

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:11 WIB

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Demi Coretax, Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Perbanyak Jabatan Baru

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 17:29 WIB

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Purbaya Perpanjang Insentif PPN 100% Rumah dan Apartemen hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 16:00 WIB

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Aturan Baru Purbaya: Dirjen Pajak Bisa Intip Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 15:11 WIB

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 12:57 WIB

Terkini

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:18 WIB

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:03 WIB

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:36 WIB

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

IHSG Anjlok 4 Persen, BEI Minta Investor Tetap Tenang

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:18 WIB

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:39 WIB

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB