- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Indonesia swasembada solar setelah peresmian RDMP di Balikpapan.
- Presiden Prabowo Subianto meresmikan RDMP Balikpapan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan investasi USD 7,5 miliar.
- Proyek ini meningkatkan kapasitas kilang menjadi 360 ribu barel per hari dan menghasilkan BBM standar Euro 5.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa Indonesia resmi swasembada solar usai Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit (RU) V Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menko Perekonomian menyatakan bahwa kebutuhan solar dalam negeri kini dapat dipenuhi berkat diresmikannya RDMP Balikpapan. Ia juga menyebut kalau Indonesia tak perlu impor solar dari luar.
"Dengan diresmikan RDMP kemarin oleh Bapak Presiden maka kita tidak perlu impor solar lagi," kata Airlangga, dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).
Ia mengklaim bahwa capaian itu menandai swasembada sektor energi serta menjadi fondasi peningkatan kapasitas pengolahan dan kemandirian energi nasional.
Selain itu, pemerintah terus meningkatkan produksi energi lainnya guna memperkuat ketahanan energi serta mengurangi ketergantungan impor.
"Jadi kita sudah swasembada di bidang solar dan tentu kita akan terus tingkatkan untuk energi yang lain," lanjut dia.
Sekadar informasi, proyek RDMP Kilang Balikpapan merupakan proyek renovasi kilang terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 7,5 miliar atau setara Rp 123 triliun.
Fasilitas ini baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 12 Januari 2026.
Pasca-modernisasi, kapasitas pengolahan kilang ini melesat tajam dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari. Selain kuantitas, aspek kualitas juga menjadi fokus utama.
Baca Juga: Produksi Meroket, Mentan Amran Bidik Serapan Gabah 2026 Tembus 4 Juta Ton
BBM yang dihasilkan kini memenuhi standar dunia Euro 5 dengan kandungan sulfur yang sangat rendah, yakni hanya 10 ppm, jauh lebih bersih dibandingkan standar Euro 2 sebelumnya yang mencapai 2.500 ppm.
Menteri ESDM Bahlil menegaskan bahwa penguatan sektor energi ini merupakan amanat langsung dari Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, penyediaan energi sebagai sektor vital bagi rakyat wajib dikendalikan sepenuhnya oleh negara