Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:22 WIB
OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya
PT Sriwahana Adityakarta Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal. [OJK]
  • OJK telah menyelesaikan penyidikan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
  • Perkara ini terjadi Juni-Juli 2018, melibatkan sekongkol transaksi saham SWAT melalui sembilan perusahaan efek.
  • Pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp15 miliar sesuai UU Pasar Modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau dikenal sebagai saham gorengan.

Hal itu dilakukan oleh, PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

"Sehingga, menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dia menjelaskan, transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)
Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

"Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan, telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," bebernya.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya, pada Selasa (13/1), penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan, komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:57 WIB

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:42 WIB

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:59 WIB

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:11 WIB

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:13 WIB

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Siap-siap! Menkeu Purbaya Kasih Sinyal IHSG Melesat ke 10.000

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:18 WIB

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:04 WIB

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:48 WIB

Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:43 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:37 WIB

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Kontraktor Tambang Andalan Perkuat Armada, Bidik Lonjakan Laba 31%

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:30 WIB

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Biaya Logistik RI Membengkak, Kapal Antre Berhari-hari di Pelabuhan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:21 WIB

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Prabowo Wujudkan Kedaulatan Pangan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18 WIB