Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 13:49 WIB
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. [Ist]
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberi wewenang OJK untuk mengajukan gugatan demi lindungi konsumen jasa keuangan.
  • Gugatan OJK merupakan hak gugat institusional untuk memulihkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha jasa keuangan.
  • Konsumen yang terdampak gugatan tidak dibebani biaya proses hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh OJK.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan aturan baru. Adapun, aturan yang dibuat yakni OJK bisa gugat pelaku jasa keuangan.

Hal ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.

Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]
Ilustrasi industri keuangan. [Pixabay]

Hal ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Sebagai informasi, POJK ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya adalah konsumen tidak dibebankan biaya hukum, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan karena seluruh biaya ditanggung oleh OJK.

Konsumen juga tetap memiliki hak untuk memilih keluar dari daftar konsumen yang akan diajukan dalam gugatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman.

Apabila gugatan dikabulkan, konsumen berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi. Adapun tiga klasifikasi konsumen terkait Laporan Pelaksanaan Putusan.

Pertama, konsumen yang menerima. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen dan menerima putusan pengadilan sehingga berhak atas ganti rugi yang didistribusikan langsung oleh OJK.

Kedua, konsumen yang menolak. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi menolak putusan pengadilan atau jumlah nominal distribusi ganti kerugian sehingga ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:18 WIB

Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya

Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 07:54 WIB

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 08:48 WIB

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 11:50 WIB

SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis

SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 09:54 WIB

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 17:57 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:04 WIB

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB