Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:25 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]
  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
  • Pencabutan izin meliputi pemegang PBPH, tambang, dan perkebunan, termasuk perusahaan listrik PT North Sumatera Hydro Energy serta PT Toba Pulp Lestari.
  • Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Suara.com - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.

Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Puluhan perusahaan itu berlokasi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Si
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk


Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut:

Aceh

  1. PT Ika bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan 28 perusahaan di Sumatera di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan 28 perusahaan di Sumatera di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]

Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Lahan

Prasetyo dalam kesempatan yang sama menyebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo.

Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kata Prasetyo, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.

"Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," jelasnya.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikannya.Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:16 WIB

Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL

Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 20:04 WIB

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

Video | Rabu, 24 Desember 2025 | 22:05 WIB

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:59 WIB

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB

Terkini

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:36 WIB

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:25 WIB

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:17 WIB

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:10 WIB

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 18:02 WIB

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:55 WIB

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:49 WIB

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB