Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2026 | 21:25 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
  • Pencabutan izin meliputi pemegang PBPH, tambang, dan perkebunan, termasuk perusahaan listrik PT North Sumatera Hydro Energy serta PT Toba Pulp Lestari.
  • Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Suara.com - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.

Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Puluhan perusahaan itu berlokasi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

Baca Juga: KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Si
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk


Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut:

Aceh

  1. PT Ika bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan 28 perusahaan di Sumatera di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat konferensi pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan 28 perusahaan di Sumatera di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Antara]

Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Lahan

Prasetyo dalam kesempatan yang sama menyebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo.

Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kata Prasetyo, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.

"Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," jelasnya.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikannya.Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI