Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 13:43 WIB
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM
Ilustrasi Pertambangan Emas. [Ist]
  • Kementerian UMKM menerbitkan Permen Nomor 4 Tahun 2025 tentang verifikasi prioritas bagi usaha kecil dan menengah pengaju WIUP mineral dan batubara.
  • Verifikasi administrasi oleh Kementerian UMKM ini adalah syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM.
  • UKM wajib berbadan hukum PT dan memenuhi kriteria modal atau penjualan, serta memiliki laporan keuangan teraudit minimal satu tahun.

Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menjelaskan verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan adalah badan usaha kecil dan menengah, serta pemegang sahamnya berasal dari daerah WIUP prioritas dibuka oleh pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.

Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Penilaian utama berfokus pada aspek legalitas, yang mengharuskan UKM memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman. Rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada UMKM terus digodok. [Suara.com/Lilis]
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus Rachman. [Suara.com/Lilis]

Selain itu, perusahaan wajib melengkapi berkas administrasi seperti akta pendirian, NPWP, NIB, struktur manajemen, serta laporan keuangan teraudit minimal satu tahun terakhir guna memastikan status entitas yang valid.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

"Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Bagus lewat keterangannya yang dikutip, Senin (26/1/2026).

Dia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring.

Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Penerbitan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 13:28 WIB

Dari Akses hingga Pendampingan, Peran PNM Dukung Ekonomi Keluarga Prasejahtera

Dari Akses hingga Pendampingan, Peran PNM Dukung Ekonomi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:00 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:33 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:26 WIB

Menjangkau yang Tak Terjangkau: Pelayanan Sepenuh Hati PNM untuk Kelompok Subsisten

Menjangkau yang Tak Terjangkau: Pelayanan Sepenuh Hati PNM untuk Kelompok Subsisten

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:00 WIB

Debit Visa Bank Jakarta Didorong Jadi Motor Transaksi Global UMKM dan Ekonomi Kreatif di DKI

Debit Visa Bank Jakarta Didorong Jadi Motor Transaksi Global UMKM dan Ekonomi Kreatif di DKI

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB