Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2026 | 18:04 WIB
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. [Antara]
Baca 10 detik
  • Satgas PKH akan terus menindak perusahaan bandel melanggar pemanfaatan kawasan hutan tanpa batas waktu.
  • Sebanyak 28 perusahaan telah dicabut izinnya berdasarkan investigasi kuat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Saat ini Satgas sedang inventarisasi pelanggaran 28 perusahaan tersebut untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan masih akan terus memburu perusahaan-perusahaan yang dinilai bandel.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.

"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.

Daftar Pelanggaran 28 Perusahaan

Satgas PKH kini sedang menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang dicabut perizinannya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti,” terang Barita.

Barita menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan langkah lain selain dicabutnya perizinan 28 perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ucapnya.

Apabila di dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan tersebut merupakan hasil investigasi kementerian maupun Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.

Ia merincikan, sebanyak 22 subjek hukum korporasi telah dicabut perizinan usahanya oleh Kementerian Kehutanan. Lalu, sebanyak dua subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, sebanyak tiga subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, satu korporasi dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI